RAPAT Dengar Pendapat (RDP) resmi digelar
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat (DPRD) terkait dugaan maladministrasi
seleksi computer assissted test (CAT) Pilkades Desa Duren kecamatan Klari gagal total.
Pihak yang dipanggil secara resmi, komisi 1 antaranya : Asda 1 Kabupaten Karawang, Kepala DPMD, Dekan FISIP, UNSIKA, dan Panitia 11 Pilkades Duren,tetapi tidak ada hadir satu pun yang hadir , tanpa pemberitahuan yang layak.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri,S.H.,menyampaikan bahwa telah mengirimkan undangan resmi
berdasarkan surat permohonan dari Kantor Hukum Heri Sudaryanto & Panther. Namun yang terjadi, kosong melompong. menjadikan panggung kekecewaan luar biasa diruang rapat. Rabu 04/11/2026
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, terdapat sembilan orang yang mendaftar sebagai calon kepala desa di Desa Duren. Sementara itu, jumlah calon yang dapat ditetapkan dibatasi maksimal lima orang sesuai ketentuan yang berlaku. Empat pendaftar lainnya dinyatakan tidak lolos.
Persoalan yang dipertanyakan bukan semata--mata hasil seleksi, melainkan keterbukaan proses penilaian. Kuasa hukum meminta penjelasan mengenai indikator penilaian, pengalaman kerja, hasil seleksi, serta dasar penentuan peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi kepada panitia, tim pembuat soal, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Namun, menurut keterangannya, penjelasan mengenai rincian nilai seleksi yang diminta belum diperoleh secara memadai.
Selain persoalan keterbukaan nilai, sistem seleksi berbasis digital turut menjadi perhatian. Kuasa hukum mempertanyakan kesiapan sistem tersebut dan meminta pihak penyelenggara memberikan penjelasan agar seluruh tahapan seleksi dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, terdapat sembilan orang yang mendaftar sebagai calon kepala desa di Desa Duren. Sementara itu, jumlah calon yang dapat ditetapkan dibatasi maksimal lima orang sesuai ketentuan yang berlaku. Empat pendaftar lainnya dinyatakan tidak lolos.
Persoalan yang dipertanyakan bukan semata--mata hasil seleksi, melainkan keterbukaan proses penilaian. Kuasa hukum meminta penjelasan mengenai indikator penilaian, pengalaman kerja, hasil seleksi, serta dasar penentuan peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi kepada panitia, tim pembuat soal, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Namun, menurut keterangannya, penjelasan mengenai rincian nilai seleksi yang diminta belum diperoleh secara memadai.
Selain persoalan keterbukaan nilai, sistem seleksi berbasis digital turut menjadi perhatian. Kuasa hukum mempertanyakan kesiapan sistem tersebut dan meminta pihak penyelenggara memberikan penjelasan agar seluruh tahapan seleksi dapat dipertanggungjawabkan.
Red..