BEKASI, JagatNusantara.co.id
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (2/11/2026).
Sebelumnya, perkara kecelakaan yang menewaskan enam orang tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Minggu (1/11/2026) malam. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di depan Universitas Bina Sarana Informatika (BSI), Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi. Peristiwa tragis itu melibatkan 12 korban, dengan rincian enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Para korban meninggal dunia telah dibawa ke RS Siloam Sepanjang Jaya dan RSUD Kota Bekasi untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka mendapatkan perawatan medis di RS Juwita dan RS Siloam Sepanjang Jaya. Sebagian korban diketahui masih berusia anak-anak.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, truk molen bernomor polisi B 9548 MV yang dikemudikan TM melaju dari arah Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi menuju kawasan Rawa Panjang. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga mengalami malafungsi pada sistem pengereman.
Kondisi tersebut diduga menyebabkan pengemudi kehilangan kendali atas kendaraannya. Truk kemudian oleng ke kiri, menabrak tembok pembatas kampus, lalu mengenai sejumlah warga yang berada di depan bangunan di sisi kiri jalan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut dilakukan secara cepat dengan tetap mengedepankan ketelitian. Menurutnya, penyidik berupaya memastikan keluarga korban memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
“Proses hukum atas kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia kami jalankan secepat mungkin tanpa mengesampingkan ketelitian. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan itulah yang kami perjuangkan,” ujar Putu Kholis.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa empat orang saksi, termasuk anggota Polri yang bertindak sebagai pelapor dan dua orang yang berada di lokasi kejadian. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama kepada para pihak terkait.
Atas perkara tersebut, TM dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan ketentuan yang disampaikan kepolisian, tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, menyampaikan bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan telah dilakukan pada hari yang sama. Kegiatan tersebut melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mendalami penyebab kecelakaan melalui pemeriksaan teknis dan analisis di lapangan.
Joko menjelaskan, hasil analisis tim Traffic Accident Analysis (TAA) akan dipadukan dengan keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) mengenai kondisi kendaraan. Selain itu, penyidik akan meminta keterangan dari Dinas Perhubungan terkait kelaikan operasional truk molen tersebut.
Menurut Joko, langkah tersebut diperlukan agar penyebab kecelakaan dapat dibuktikan melalui proses penyidikan yang kuat, objektif, dan berdasarkan fakta. Pemeriksaan teknis diharapkan dapat membantu mengungkap kondisi kendaraan sebelum kecelakaan serta faktor-faktor yang berkontribusi terhadap peristiwa tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Putu Kholis Aryana, kembali menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan mengimbau para pemilik maupun pengemudi angkutan barang agar memastikan kondisi kendaraan sebelum digunakan. Kepolisian menegaskan bahwa perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada keluarga korban sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia tersebut.
(Reporter: Y.A)