PWI Bekasi Raya Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan oleh Kepala DLH Kabupaten Bekasi



Kabupaten Bekasi, JagatNusantara.co.id

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam dugaan tindakan pengusiran terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik saat hendak meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait. PWI menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, tindakan itu patut menjadi perhatian karena wartawan menjalankan fungsi pers dalam memperoleh informasi dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menegaskan bahwa pejabat publik perlu memahami posisi pers sebagai salah satu bagian penting dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Menurutnya, wartawan yang datang secara patut untuk melakukan konfirmasi bukan sedang mencari persoalan, melainkan menjalankan kewajiban jurnalistik agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak bersifat sepihak. Karena itu, komunikasi antara pejabat publik dan insan pers semestinya dibangun dengan sikap profesional serta saling menghormati.

“Kalau wartawan datang untuk konfirmasi, seharusnya dihargai. Konfirmasi bukan tindakan mengganggu pejabat, tetapi bagian dari kewajiban jurnalistik untuk memastikan berita tidak sepihak. Pejabat boleh tidak menjawab, tetapi jangan sampai wartawan yang sedang bekerja secara profesional justru diperlakukan secara tidak patut,” tegas Ade. Ia menambahkan, ruang konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik karena memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan, bantahan, maupun data yang dianggap relevan terhadap informasi yang sedang ditelusuri wartawan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi mengenai dugaan pengusiran terhadap wartawan yang hendak melakukan konfirmasi berkaitan dengan persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (6/10/2026). Berdasarkan informasi yang diterima PWI Bekasi Raya, terdapat wartawan yang disebut diminta meninggalkan lokasi ketika hendak menjalankan tugas jurnalistik. Selain itu, beredar informasi mengenai adanya perkataan yang dinilai merendahkan kondisi fisik wartawan dalam peristiwa tersebut.

Informasi mengenai kejadian itu juga disebut memiliki rekaman video yang dimiliki oleh wartawan yang berada di lokasi. PWI Bekasi Raya meminta agar seluruh bukti, termasuk rekaman video dan keterangan saksi, tetap disimpan secara utuh untuk memastikan persoalan dapat dilihat berdasarkan fakta. Organisasi pers tersebut juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan informasi sebelum seluruh rangkaian kejadian diketahui secara lengkap dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Jangan Alergi Terhadap Konfirmasi

Ade Muksin mengingatkan agar pejabat publik tidak alergi terhadap pertanyaan maupun konfirmasi dari wartawan, khususnya ketika materi yang ditanyakan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Menurutnya, pertanyaan wartawan seharusnya dapat menjadi ruang bagi pejabat untuk menjelaskan persoalan secara terbuka kepada publik. Apabila terdapat informasi yang dianggap tidak tepat, pejabat dapat memberikan klarifikasi berdasarkan data dan fakta yang dimiliki.

“Kalau ada informasi yang dianggap keliru, jawab dan luruskan. Kalau ada tudingan yang tidak benar, bantah dengan data. Justru ruang konfirmasi itulah kesempatan pejabat menjelaskan kepada masyarakat. Bukan dengan mengusir atau melontarkan perkataan yang merendahkan,” ujar Ade. Ia menilai komunikasi yang baik antara pemerintah dan pers akan membantu masyarakat mendapatkan informasi yang lebih lengkap, sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman mengenai suatu persoalan yang menjadi perhatian publik.

Meski demikian, PWI Bekasi Raya menegaskan bahwa kebebasan pers bukan berarti wartawan dapat bekerja tanpa batas. Wartawan tetap mempunyai kewajiban menaati Kode Etik Jurnalistik, menghormati narasumber, menjaga profesionalitas, melakukan konfirmasi secara patut, serta menyajikan informasi secara akurat dan berimbang. Prinsip tersebut, menurut PWI, juga perlu berjalan beriringan dengan kewajiban pejabat publik untuk menghormati kerja jurnalistik ketika wartawan menjalankan tugasnya secara profesional.

“Wartawan wajib menjaga etika. Pejabat publik juga wajib menjaga etika. Jangan karena tidak nyaman dengan pertanyaan wartawan kemudian profesi atau pribadi wartawannya direndahkan. Kalau benar ucapan sebagaimana yang terekam itu disampaikan, kami menilai hal tersebut tidak patut dilakukan oleh seorang pejabat publik,” tegas Ade. PWI Bekasi Raya menyatakan tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik berkepanjangan, namun tetap meminta agar setiap dugaan tindakan yang berkaitan dengan kerja jurnalistik dapat diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Kemerdekaan Pers Dilindungi Undang-Undang

PWI Bekasi Raya turut mengingatkan bahwa kemerdekaan pers memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3), disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur mengenai sanksi terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Namun, PWI Bekasi Raya menegaskan bahwa apakah suatu peristiwa memenuhi unsur menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan fakta, rekaman, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

PWI Bekasi Raya meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan melakukan klarifikasi secara objektif. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara aparatur pemerintah dengan insan pers. PWI juga mendorong adanya komunikasi yang terbuka sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang profesional, dengan tetap mengedepankan kemerdekaan pers, etika jurnalistik, dan penghormatan terhadap tugas masing-masing pihak.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak menganggap persoalan ini sepele. Klarifikasi fakta dan lakukan evaluasi apabila memang ditemukan tindakan yang tidak patut. Hubungan pemerintah dengan pers harus dibangun berdasarkan profesionalisme dan saling menghormati,” kata Ade. Ia menegaskan, PWI Bekasi Raya tidak bermaksud menghakimi seseorang sebelum seluruh fakta terungkap, tetapi organisasi pers akan memberikan perhatian apabila terdapat wartawan yang diduga diperlakukan tidak patut ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

PWI Bekasi Raya juga meminta wartawan yang berada di lokasi kejadian untuk mengamankan seluruh rekaman video maupun bukti lainnya secara utuh dan tidak melakukan penyuntingan yang dapat menghilangkan konteks peristiwa. PWI menilai penyelesaian persoalan harus mengedepankan fakta dan tidak didasarkan pada asumsi. “Kami tidak sedang meminta pejabat takut kepada wartawan. Kami meminta pejabat menghormati profesi wartawan sebagaimana wartawan wajib menghormati narasumber. Jika benar terjadi pengusiran disertai perkataan yang merendahkan saat wartawan menjalankan tugas jurnalistik, PWI Bekasi Raya mengecam tindakan tersebut,” pungkas Ade.


(Reporter Y.A)