Istighosah Kubro di Depan Gedung KPK, Kiai Kampung Desak Nusron Wahid Ditangkap dan Diadili

Jakarta, JagatNusantara.co.id
Sejumlah kiai kampung bersama jamaah dari lima kabupaten menggelar Istighosah Kubro yang dirangkaikan dengan aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026) sore. Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait polemik Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Jombang.

Rombongan jamaah yang mengikuti kegiatan tersebut berasal dari Kabupaten Cirebon, Majalengka, Indramayu, Subang, dan Karawang. Mereka berangkat menuju Jakarta setelah melaksanakan salat Jumat untuk mengikuti istighosah sekaligus menyampaikan sejumlah tuntutan kepada lembaga antirasuah. Kehadiran massa tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi atas persoalan yang dinilai berkaitan dengan marwah organisasi Nahdlatul Ulama.

Sebelum kegiatan dimulai, para jamaah terlebih dahulu berkumpul dan duduk melingkar untuk melaksanakan tahlil, pembacaan manakib, serta doa bersama. Rangkaian kegiatan keagamaan tersebut dipimpin langsung oleh para kiai kampung yang hadir di lokasi. Suasana istighosah berlangsung sebagai bentuk ikhtiar spiritual sebelum para peserta menyampaikan aspirasi melalui orasi di depan Gedung Merah Putih KPK RI.

Setelah rangkaian istighosah selesai, Mohammad Sholihin selaku koordinator penggagas KPK NU menyampaikan orasi di hadapan peserta aksi. Dalam orasinya, ia menuding adanya sejumlah pihak yang dinilai telah mencederai marwah Nahdlatul Ulama. Ia menegaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan mendorong penegakan hukum serta meminta agar berbagai persoalan yang menjadi sorotan dalam polemik Muktamar NU di Jombang ditindaklanjuti secara serius.

Salah satu tuntutan utama yang disampaikan massa ialah mendesak aparat penegak hukum mengusut persoalan yang dikaitkan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Massa menyerukan agar Nusron Wahid ditangkap dan diadili apabila ditemukan bukti yang cukup serta dasar hukum yang memenuhi ketentuan. Tuntutan tersebut disampaikan sebagai bagian dari aspirasi peserta aksi yang meminta penanganan persoalan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum.

Selain itu, massa meminta agar dugaan aliran dana hasil korupsi yang disebut-sebut digunakan untuk praktik politik uang dalam pelaksanaan Muktamar NU di Jombang diusut secara menyeluruh. Mereka berharap aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan tersebut masih perlu diverifikasi dan tidak dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Dalam tuntutan lainnya, massa meminta aparat penegak hukum memeriksa Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, serta Juri Ardiantoro. Permintaan tersebut disampaikan dalam rangka mendorong kejelasan atas persoalan yang menjadi perhatian mereka. Massa berharap seluruh pihak yang disebutkan dapat dimintai keterangan apabila terdapat dasar hukum yang relevan, sehingga proses pemeriksaan berjalan secara objektif, transparan, dan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Peserta aksi juga menyampaikan tuntutan mengenai keputusan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU. Mereka mendesak agar keputusan tersebut dibatalkan karena dinilai berkaitan dengan polemik yang sedang mereka persoalkan. Tuntutan itu menjadi bagian dari aspirasi organisasi yang disuarakan dalam aksi di depan Gedung KPK RI, meskipun penyelesaian persoalan internal organisasi perlu mempertimbangkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Mohammad Sholihin kembali menegaskan bahwa pihaknya meminta KPK RI menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan, khususnya terkait dugaan penyimpangan yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum. Ia menyatakan bahwa upaya tersebut dilakukan demi menjaga marwah Nahdlatul Ulama dari tindakan pihak-pihak yang mereka nilai merugikan organisasi. Menurutnya, penanganan setiap dugaan pelanggaran harus dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan bukti, prosedur hukum, dan keadilan bagi seluruh pihak.

Dalam orasinya, Sholihin menyampaikan bahwa keberadaan KPK NU dimaknai sebagai gerakan untuk menentang pihak-pihak yang dianggap berupaya merusak marwah Nahdlatul Ulama. Ia bersama para kiai kampung berharap persoalan yang menjadi dasar aksi dapat memperoleh perhatian dari lembaga berwenang. Mereka juga menginginkan agar setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara profesional sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat maupun warga Nahdliyin.

Usai menyampaikan orasi, Mohammad Sholihin bersama para kiai kampung mendapat respons dari pihak KPK RI dan diajak masuk untuk bertemu dengan perwakilan lembaga antirasuah tersebut. Pertemuan itu menjadi kesempatan bagi perwakilan massa untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Namun, tindak lanjut atas tuntutan yang diajukan tetap perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi KPK RI agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai hasil pertemuan tersebut.

Mohammad Sholihin, yang akrab disapa Kiai Sholihin, menyebut aksi tersebut merupakan kali kedua pihaknya mendatangi Gedung KPK RI untuk menyuarakan tuntutan terkait polemik Muktamar NU ke-35 di Jombang. Ia berharap aspirasi yang telah disampaikan dapat memperoleh perhatian dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga terkait. Pihaknya juga menekankan pentingnya menjaga marwah Nahdlatul Ulama melalui penyelesaian persoalan secara bertanggung jawab, transparan, dan berlandaskan hukum. Adapun seluruh tuduhan yang disampaikan dalam aksi tersebut tetap memerlukan verifikasi serta tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.

(Reporter S.R)