Tasikmalaya, JagatNusantara.co.id
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Buruh Kerakyatan (FBK) bersama jajaran DPC FBK Wilayah Garut melaksanakan audiensi ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasik untuk menyampaikan sejumlah persoalan hubungan industrial. Audiensi tersebut menjadi bagian dari langkah FBK dalam menyampaikan aspirasi sekaligus mengawal hak-hak pekerja dan buruh. Sejumlah persoalan yang disampaikan meliputi dugaan hambatan terhadap kebebasan berserikat, perlindungan pekerja perempuan, serta pemenuhan hak pekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Presiden Federasi Buruh Kerakyatan (FBK), Saripudin yang akrab disapa Acil, bersama jajaran DPC FBK Wilayah Garut menegaskan bahwa hubungan industrial harus dibangun dengan mengedepankan keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha dan pemerintah. Acil mengatakan, setiap pihak memiliki fungsi serta tanggung jawab masing-masing yang telah diatur dalam ketentuan hukum. Menurut Acil, persoalan ketenagakerjaan harus diselesaikan melalui dialog, perundingan dan mekanisme pengawasan yang objektif. Ia menilai perlindungan terhadap hak pekerja merupakan bagian penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama dalam audiensi tersebut adalah dugaan adanya tindakan yang dinilai menghambat atau tidak mengindahkan kebebasan berserikat di lingkungan PT Ultimate Noble Indonesia (UNI). FBK secara khusus menyoroti keberadaan serta aktivitas PUK Serikat Buruh Bersatu (SBB) UNI-FBK. Acil menegaskan, pekerja memiliki hak untuk membentuk, menjadi anggota, menjadi pengurus maupun menjalankan kegiatan serikat pekerja atau serikat buruh. Karena itu, menurut Acil, setiap dugaan tindakan yang berpotensi menghambat hak tersebut perlu diperiksa secara objektif melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.
Acil juga mengingatkan mengenai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, khususnya Pasal 28 yang mengatur larangan tindakan menghalang-halangi atau memaksa pekerja dalam membentuk maupun tidak membentuk serikat pekerja, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, serta menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja atau serikat buruh. Menurut Acil, ketentuan tersebut menjadi landasan penting dalam menjamin kebebasan pekerja untuk berserikat. Ia berharap seluruh pihak menghormati ketentuan tersebut demi terciptanya hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
Lebih lanjut, Acil menyampaikan, tindakan yang dilarang dalam ketentuan tersebut antara lain dapat berupa pemutusan hubungan kerja, pemberhentian sementara, penurunan jabatan, mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah, intimidasi hingga kampanye yang berkaitan dengan upaya menghambat pembentukan serikat pekerja atau serikat buruh. Atas dasar itu, pihaknya meminta agar dugaan persoalan yang terjadi di PT Ultimate Noble Indonesia dapat ditelusuri berdasarkan fakta dan keterangan para pihak. Acil menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut bukan bertujuan menciptakan konflik, melainkan memastikan hak pekerja tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Selain kebebasan berserikat, perlindungan terhadap pekerja perempuan turut menjadi perhatian dalam audiensi tersebut. Acil menyoroti ketentuan mengenai pekerja perempuan yang bekerja pada waktu malam sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Menurut Acil, terdapat sejumlah perlindungan yang harus diperhatikan perusahaan, terutama berkaitan dengan kondisi kesehatan, keselamatan, keamanan dan kesusilaan pekerja perempuan. Ia berharap seluruh ketentuan mengenai perlindungan pekerja perempuan dapat diterapkan secara nyata di lingkungan kerja dan tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif.
Acil juga menyinggung kewajiban pengusaha terhadap pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari, termasuk ketentuan mengenai makanan dan minuman bergizi, keamanan dan kesusilaan di tempat kerja serta fasilitas antar-jemput dalam kondisi tertentu. Menurut Acil, perlindungan pekerja perempuan merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, layak dan manusiawi. Karena itu, ia meminta agar aspek tersebut turut menjadi perhatian dalam proses pengawasan ketenagakerjaan, sehingga hak pekerja perempuan dapat terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam audiensi tersebut, FBK turut menyampaikan perhatian terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Acil mengatakan, hak ibu yang bekerja untuk memperoleh cuti melahirkan sesuai ketentuan merupakan bagian dari perlindungan pekerja yang harus dihormati. Menurut Acil, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk melaksanakan hak tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perlindungan tersebut dinilai penting karena menyangkut kesejahteraan ibu sekaligus kepentingan terbaik bagi anak.
Selain hak cuti melahirkan, Acil turut menyoroti hak ibu bekerja untuk memperoleh kesempatan dan fasilitas yang layak bagi pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja. Ia juga menyampaikan pentingnya pemenuhan hak yang berkaitan dengan kepentingan terbaik bagi anak serta akses terhadap fasilitas penitipan anak sesuai ketentuan. Acil menilai, pemahaman yang baik terhadap aturan tersebut dapat membantu menciptakan hubungan kerja yang lebih berkeadilan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja perempuan dan keluarganya.
Menurut Acil, keberadaan serikat pekerja atau serikat buruh memiliki peran penting dalam membangun komunikasi antara pekerja dan perusahaan. Serikat pekerja tidak semata-mata menjadi wadah perjuangan kepentingan buruh, tetapi juga dapat menjadi sarana dialog, perundingan dan penyelesaian persoalan hubungan industrial. Karena itu, Acil menilai kebebasan berserikat harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun hubungan industrial yang harmonis. Hubungan industrial yang sehat, menurutnya, harus memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
DPP FBK bersama DPC FBK Wilayah Garut menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur organisasi dan mekanisme hukum yang tersedia. Audiensi ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasik menjadi salah satu bentuk penyampaian aspirasi sekaligus permintaan agar dugaan persoalan hubungan industrial di PT Ultimate Noble Indonesia dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif dan transparan. Acil berharap, pihak pengawas dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta serta keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan, sehingga setiap persoalan dapat memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Acil menegaskan, perjuangan terhadap hak pekerja bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan pekerja dengan pengusaha. Sebaliknya, ia berharap kebebasan berserikat, perlindungan pekerja perempuan dan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan dapat menjadi fondasi dalam membangun hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan. FBK menyerahkan proses pemeriksaan dan tindak lanjut kepada instansi yang memiliki kewenangan. Dengan adanya komunikasi terbuka, pengawasan yang objektif serta penghormatan terhadap aturan hukum, Acil berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil, transparan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
(Red)