Bukan Sekadar Seremoni, Bupati Aep Tegaskan 2.251 BPD Karawang Wajib Kawal Kepentingan Rakyat


Karawang,JagatNusantara.co.id
Lapangan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, memutih pada Senin (5/10/2026) dengan kehadiran ribuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari berbagai wilayah. Sebanyak 2.251 anggota BPD resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya untuk masa keanggotaan 2026–2034. Mereka merupakan perwakilan dari 294 desa yang tersebar di seluruh Kabupaten Karawang. Pelantikan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat kelembagaan pemerintahan desa sekaligus menegaskan kembali peran BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dengan diawali pengambilan sumpah atau janji jabatan sebagai bentuk komitmen para anggota BPD dalam menjalankan tugas secara amanah, profesional, dan bertanggung jawab. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda, para camat, Asosiasi BPD, serta sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Karawang.

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah resmi dilantik dan diambil sumpahnya. Menurutnya, jabatan yang kini diemban bukan sekadar posisi dalam struktur pemerintahan desa, melainkan amanah besar yang diberikan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa sumpah yang telah diucapkan tidak hanya disaksikan oleh masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut, tetapi juga menjadi pertanggungjawaban kepada Allah SWT. Karena itu, seluruh anggota BPD diminta menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. “Kami ucapkan selamat kepada seluruh BPD se-Kabupaten Karawang yang sudah disumpah dan dilantik,” ujar Aep dalam sambutannya.


Bupati Aep menegaskan, keberadaan BPD memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. BPD diharapkan mampu menjadi wadah bagi masyarakat dalam menyampaikan berbagai aspirasi, kritik, maupun masukan yang berkaitan dengan pembangunan dan pelayanan publik. Selain itu, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah desa, termasuk dalam penggunaan anggaran. Pengawasan tersebut diperlukan agar setiap program pembangunan benar-benar berjalan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku. “Apakah sudah sesuai dengan anggaran,” kata Aep, menegaskan pentingnya fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara objektif dan bertanggung jawab. Menurutnya, hubungan antara BPD dan kepala desa harus dibangun melalui komunikasi yang baik tanpa menghilangkan fungsi kontrol masing-masing.

Pesan tersebut menjadi penting mengingat masa keanggotaan BPD yang baru dilantik berlangsung selama delapan tahun, yakni periode 2026–2034. Kurun waktu tersebut bukanlah masa yang singkat sehingga membutuhkan komitmen dan konsistensi dalam menjalankan amanah masyarakat. BPD tidak boleh hanya hadir dalam kegiatan rapat atau seremoni pemerintahan desa, tetapi harus mampu memahami berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Kehadiran BPD diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi warga melalui penyampaian aspirasi dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Bupati Aep juga mengingatkan agar anggota BPD tidak menjadikan jabatan tersebut sebagai kepentingan pribadi maupun kelompok. Sebaliknya, seluruh anggota harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan pembangunan desa.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Aep meminta seluruh anggota BPD yang baru dilantik segera melaksanakan rapat pertama di masing-masing desa. Rapat tersebut diperlukan untuk menentukan kelengkapan struktur kelembagaan BPD, termasuk penetapan ketua dan anggota sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, pembentukan struktur tersebut penting agar BPD dapat segera menjalankan tugas dan fungsi kelembagaannya secara efektif. “Untuk rekan-rekan BPD yang desanya melaksanakan pilkades, segera menyegerakan pelaksanaannya,” ujar Aep. Ia meminta seluruh anggota BPD tidak menunda berbagai tahapan yang berkaitan dengan tugas kelembagaan maupun persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Aep juga memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang. Ia menegaskan bahwa anggota BPD harus menjaga sikap netral serta bertanggung jawab dalam setiap tahapan pilkades. BPD memiliki fungsi pengawasan sehingga setiap proses harus dilaksanakan sesuai aturan dan tidak boleh diarahkan untuk menguntungkan calon tertentu. Menurutnya, pengawasan pilkades tidak hanya menjadi tanggung jawab BPD, tetapi juga melibatkan unsur pemerintahan di tingkat kecamatan. Pengawasan tersebut dilakukan agar seluruh tahapan pemilihan kepala desa dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Dengan demikian, potensi konflik maupun persoalan dalam pelaksanaan pilkades dapat diminimalkan sejak awal.

Menurut Aep, fungsi pengawasan dalam pelaksanaan pilkades dimulai dari tingkat kecamatan. Tim pengawasan terdiri atas panitia kecamatan yang diketuai oleh camat di masing-masing wilayah. Selain itu, unsur Muspika, para kepala seksi, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas juga memiliki peran dalam membantu melakukan pengawasan terhadap tahapan pelaksanaan pilkades. “Fungsi pengawasan pun berawal dari tingkat kecamatan dan tim panitia pengawasan terdiri dari panitia kecamatan dan diketuai camat masing-masing,” katanya. Ia menyebut unsur-unsur tersebut memiliki peran penting dalam memastikan proses pemilihan kepala desa berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, koordinasi antara BPD, pemerintah desa, kecamatan, serta unsur terkait harus terus diperkuat.

Aep menjelaskan, mekanisme pengawasan tersebut mengacu pada peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelaksanaan pemilihan kepala desa. Kecamatan memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap tahapan yang telah dilaksanakan. “Mereka yang akan jadi wasitnya, sebab tugas kades tidak masuk pengawasan dari bawah,” ujarnya. Ia menegaskan, pembagian tugas tersebut harus dipahami oleh seluruh pihak agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Dengan adanya mekanisme pengawasan yang jelas, setiap tahapan pilkades diharapkan dapat berjalan sesuai aturan. BPD juga diminta tidak mengambil sikap yang dapat menimbulkan keberpihakan dalam proses pemilihan kepala desa.

Pelantikan ribuan anggota BPD tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mengingatkan kembali bahwa BPD bukan sekadar pelengkap dalam struktur pemerintahan desa. BPD memiliki kedudukan strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam menjalankan tata kelola pemerintahan. Hubungan antara BPD dan kepala desa harus dibangun melalui komunikasi, koordinasi, serta sinergi yang sehat. Namun, hubungan harmonis tersebut bukan berarti BPD harus kehilangan sikap kritis dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ketika terdapat kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat, BPD harus mampu menyampaikan masukan secara objektif dan konstruktif. Dengan demikian, keberadaan BPD benar-benar dapat menjadi jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat.

Masyarakat desa kini memiliki harapan besar terhadap 2.251 anggota BPD yang telah menerima mandat untuk periode 2026–2034. Mereka tidak hanya dituntut hadir dalam rapat maupun kegiatan pemerintahan, tetapi juga harus mampu memahami persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Aspirasi mengenai pembangunan, pelayanan publik, penggunaan anggaran, hingga berbagai kebutuhan masyarakat harus dapat disampaikan melalui mekanisme kelembagaan yang tepat. BPD juga diharapkan mampu memastikan kebijakan pemerintah desa berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Tantangan tersebut tentu tidak ringan, terlebih masa pengabdian berlangsung selama delapan tahun. Karena itu, integritas, netralitas, dan kemampuan menjalankan fungsi pengawasan menjadi hal yang sangat penting bagi setiap anggota BPD.

Aep mengimbau seluruh anggota BPD segera melengkapi berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkades maupun tugas kelembagaan lainnya. Menurutnya, kesiapan BPD di masing-masing desa turut menentukan keberhasilan pelaksanaan pemerintahan dan proses demokrasi di tingkat desa. Seluruh anggota BPD diminta memahami tugas dan tanggung jawabnya serta membangun koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan. Pelaksanaan tugas juga harus dilakukan secara profesional tanpa membawa kepentingan pribadi maupun kelompok. Dengan kesiapan tersebut, BPD diharapkan mampu menjalankan perannya secara maksimal selama masa keanggotaan 2026–2034. Pemerintah Kabupaten Karawang pun berharap keberadaan BPD dapat semakin memperkuat pembangunan dan pelayanan masyarakat hingga ke tingkat desa.

Pelantikan 2.251 anggota BPD di Lapangan Karangpawitan akhirnya ditutup dengan pemberian ucapan selamat secara simbolis oleh Bupati Karawang kepada para anggota yang telah dilantik, kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Seremoni tersebut menandai dimulainya masa pengabdian baru bagi ribuan anggota BPD di 294 desa se-Kabupaten Karawang. Namun, setelah rangkaian acara berakhir, tugas dan tanggung jawab yang sesungguhnya justru baru dimulai. Sumpah jabatan yang telah diucapkan harus diwujudkan melalui kerja nyata di tengah masyarakat. Delapan tahun masa pengabdian akan menjadi waktu bagi para anggota BPD untuk membuktikan sejauh mana mereka mampu menjaga amanah dan menjalankan fungsi kelembagaan. Masyarakat pun kini menunggu pembuktian, apakah 2.251 anggota BPD tersebut benar-benar mampu menjadi wakil masyarakat yang amanah, kritis, netral, dan bertanggung jawab dalam mengawal pemerintahan desa hingga 2034.

(Reporter: S.R)