KETUA Karawang Monitoring Grup (KMG) Imron Rosadi Soroti tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Karawang kembali mendapat sorotan tajam dari pemerhati kebijakan publik. Mekanisme pergeseran anggaran antara eksekutif dan legislatif disinyalir memicu masalah di lapangan, hingga berdampak langsung pada realisasi program kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan PP No. 12/2019 Pasal 160–164 jo. Permendagri No. 77/2020, pemerintah daerah sebenarnya diberikan ruang fleksibilitas untuk melakukan pergeseran anggaran—baik melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) maupun Peraturan Daerah (Perda). Namun, praktik di tingkat daerah dinilai masih menciptakan ketimpangan.
Ketua KMG Imron Rosadi, menilai pihak eksekutif memiliki ruang yang jauh lebih luas untuk menggeser anggaran belanja tanpa terikat ketat pada rincian Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) sejak awal perencanaan.
"Secara prinsip, eksekutif dan legislatif adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun dalam praktiknya, ada ketimpangan ruang gerak. Ketika ada masalah administrasi pada aspirasi dewan, ruang pergeseran justru tidak dibuka untuk perbaikan," tegas Imron.
Ketimpangan ini terlihat dari perlakuan terhadap program aspirasi masyarakat yang diperjuangkan anggota dewan. Program tersebut diwajibkan memenuhi dokumen CPCL secara rinci sejak awal diinput ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Jika terjadi kesalahan atau kekurangan administratif pada dokumen aspirasi, Pemda cenderung menutup ruang pergeseran anggaran untuk perbaikan. Sebaliknya, eksekutif mendapat kelonggaran yang lebih dinamis.
Akibat aturan yang dinilai "kaku-kendor" ini, nasib anggaran aspirasi sebesar Rp83 miliar yang sudah melalui proses survei kini mengambang.
Ketidakjelasan pergeseran anggaran tersebut berdampak langsung pada program-program prioritas warga di daerah pemilihan (dapil). Beberapa program mendesak yang terhambat di antaranya Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), perbaikan jalan lingkungan
Pembangunan sarana sanitasi/WC umum, pembangunan majelis taklim dan fasilitas keagamaan.
Di beberapa lokasi, bahkan ditemukan kasus rumah warga calon penerima bantuan Rutilahu yang sudah ambruk sebelum bantuan terealisasi. Dinas terkait kerap baru merespons dengan meminta kelengkapan dokumen susulan saat situasi sudah mendesak, padahal sebelumnya program tersebut tidak dimasukkan dalam alokasi prioritas.
Pemerintah daerah diminta lebih bijak memanfaatkan aturan pergeseran anggaran—yang diperbolehkan hingga tiga kali perubahan—sebagai sarana perbaikan administrasi, bukan media penghambat penyaluran bantuan.
Di sisi lain, anggota DPRD juga didorong untuk lebih tegas memperjuangkan aspirasi warga. Sebab, usulan tersebut murni merupakan kebutuhan mendasar konstituen di daerah, bukan kepentingan pribadi wakil rakyat.
Tim