Aksi Perekaman Diam-Diam Toko Obat Keras oleh Akun TikTok Angel Vision Dipertanyakan



Bekasi, JagatNusantara.co.id

Aksi perekaman secara diam-diam terhadap sejumlah toko obat keras daftar G yang dilakukan akun TikTok "Angel Vision" menuai tanda tanya. Kegiatan yang diklaim sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat tersebut disorot lantaran muncul dugaan adanya praktik tertentu di balik aktivitas perekaman yang dilakukan terhadap para pelaku usaha.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, akun tersebut diduga mendatangi sejumlah lokasi usaha dan mengambil gambar maupun video secara tersembunyi. Aktivitas tersebut disebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan peredaran obat keras yang tidak sesuai ketentuan, namun dalam pelaksanaannya muncul sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Salah seorang pengelola usaha yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan adanya dugaan bahwa hasil dokumentasi visual tersebut kemudian digunakan dalam proses komunikasi dengan pihak toko. Menurut keterangannya, terdapat dugaan pembicaraan tertentu yang dilakukan setelah pengambilan gambar atau video di lokasi usaha.

Informasi tersebut juga menyebutkan adanya dugaan tawaran kesepakatan yang berkaitan dengan keberlangsungan aktivitas usaha. Apabila kesepakatan finansial tertentu tercapai, toko disebut-sebut tidak akan kembali diganggu dan materi video yang telah direkam tidak menjadi konten utama. Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan pihak terkait dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Saat tim media melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan tersebut, pemilik akun justru mempertanyakan legalitas media yang melakukan konfirmasi. Pernyataan tersebut disampaikan ketika tim meminta klarifikasi mengenai mekanisme perekaman serta dugaan adanya komunikasi atau kesepakatan dengan pihak pengelola toko.

"Media ini punya legalitas tidak? Jangan-jangan media bodrek," ujar pemilik akun saat dikonfirmasi. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari proses konfirmasi dan dimuat sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan terhadap tudingan yang berkembang di lapangan.

Dalam menjalankan aktivitasnya, pemilik akun tersebut juga disebut tidak bergerak seorang diri. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat sejumlah orang yang mendampingi kegiatan tersebut. Selain itu, disebut pula adanya pihak yang mengatasnamakan Badan Perwakilan Netizen yang berada di sekitar aktivitas tersebut.

Kehadiran sejumlah pihak dalam kegiatan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai batas antara kontrol sosial masyarakat dan tindakan yang seharusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Kontrol sosial terhadap dugaan peredaran obat ilegal pada prinsipnya dapat dilakukan masyarakat melalui pelaporan kepada instansi berwenang, sehingga dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Secara umum, peredaran obat keras tertentu tanpa resep atau tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan pengawasan obat merupakan persoalan hukum dan kesehatan yang serius. Penanganannya melibatkan instansi berwenang, termasuk Kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, apabila benar terdapat dugaan penggunaan hasil dokumentasi sebagai alat untuk menekan atau meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha, persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur pemerasan, pengancaman, intimidasi, atau tindak pidana lainnya sepenuhnya harus didasarkan pada bukti serta proses hukum yang sah.

Dugaan tersebut juga perlu dipisahkan dari persoalan peredaran obat keras itu sendiri. Apabila sebuah toko memang terbukti melakukan pelanggaran terkait obat keras, proses penindakan tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang melakukan tindakan melampaui kewenangan dan terbukti melakukan pelanggaran hukum, hal tersebut juga semestinya diproses sesuai ketentuan.

Tim media mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran secara objektif terhadap informasi yang berkembang, termasuk memeriksa bukti rekaman, komunikasi, keterangan pengelola usaha, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana atau tidak dalam rangkaian aktivitas yang dipersoalkan.

Redaksi akan terus mengawal perkembangan informasi ini dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan pemberitaan. Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan atau merasa dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi, sanggahan, maupun koreksi apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.


(Reporter: Y.A)