Bekasi, JagatNusantara.co.id
Polsek Bantargebang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media online mengenai penanganan seorang pemuda yang disebut diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bantargebang. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Kanit Reskrim Polsek Bantargebang, Iptu Ahmad Harianto, S.H., menegaskan bahwa proses penanganan terhadap pemuda tersebut telah dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa kepolisian menjalankan setiap tahapan penanganan perkara sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Hal tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur. Memang dilakukan penangkapan dan dilakukan proses rehabilitasi sesuai prosedur,” ujar Iptu Ahmad Harianto saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (15/8/2026) sore.
Menurut Ahmad, pihak kepolisian memang melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan narkotika jenis sabu. Setelah proses penanganan awal dilakukan, perkara tersebut kemudian diproses sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk tahapan asesmen sebelum keputusan mengenai rehabilitasi.
Ia menjelaskan bahwa hasil proses tersebut menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan mekanisme yang dijalankan, yang bersangkutan dinyatakan sebagai pengguna dan kemudian diarahkan untuk menjalani rehabilitasi sesuai prosedur yang berlaku.
Terkait pemberitaan yang menyinggung dugaan adanya negosiasi sejumlah uang dengan dalih untuk keperluan rehabilitasi, Iptu Ahmad Harianto membantah informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak pernah terjadi negosiasi mengenai sejumlah uang dalam proses penanganan maupun rehabilitasi.
“Jadi intinya kami sudah melakukan prosedur yang ada. Dan tidak ada terjadi negosiasi berkaitan dengan sejumlah uang dengan dalih untuk keperluan rehabilitasi,” tegasnya.
Kanit Reskrim Polsek Bantargebang tersebut menambahkan bahwa proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga memastikan tahapan asesmen dan rehabilitasi dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan, bukan berdasarkan kesepakatan atau negosiasi dengan pihak tertentu.
Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi penegasan dari pihak Polsek Bantargebang terhadap informasi yang sebelumnya beredar mengenai dugaan adanya permintaan sejumlah uang. Dengan adanya bantahan tersebut, informasi mengenai dugaan negosiasi perlu dipahami sebagai sebuah tudingan yang telah dibantah secara langsung oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, pemberitaan sebelumnya juga telah menyebut bahwa dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan belum terkonfirmasi secara independen. Pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Polsek Bantargebang menegaskan komitmennya untuk menjalankan penanganan perkara narkotika sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih utuh kepada masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak sesuai dengan fakta penanganan perkara. (Laporan: Yusuf Abdilah)