KOMISI IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang meminta percepatan penyelesaian klaim pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan yang diduga masih tertahan hingga melampaui Rp100 miliar. Isu krusial ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat II DPRD Karawang, yang digelar atas inisiatif Koalisi Masyarakat Indonesia Maju (Komando).pada hari Senin 3/08/26
Keterlambatan pencairan dana tagihan tersebut dinilai berpotensi mengganggu operasional fasilitas kesehatan serta mengancam mutu pelayanan medis bagi masyarakat.
Ketua koalisi Komando, Dudung Ridwan, memaparkan bahwa estimasi klaim tertunda di RSUD Karawang mencapai sekitar Rp20 miliar, sedangkan untuk RSUD Rengasdengklok berkisar Rp1,5 miliar. Angka tersebut membengkak hingga lebih dari Rp100 miliar jika diakumulasikan dengan klaim milik rumah sakit swasta, puskesmas, dan klinik mitra BPJS Kesehatan di wilayah Karawang.
Dudung menegaskan bahwa tersendatnya pencairan dana dalam jumlah besar berdampak langsung terhadap keberlangsungan operasional rumah sakit.
"Besarnya klaim yang belum dibayarkan berdampak terhadap pelayanan dan operasional rumah sakit. Bahkan ada kekhawatiran terhadap efisiensi tenaga kerja apabila kondisi ini terus berlanjut," ujarnya
Ia meminta BPJS Kesehatan segera menuntaskan persoalan ini agar hak pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu oleh kendala prosedural.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Karawang, Heppy Serta Rumondang Pakpahan, menyatakan bahwa proses pencairan klaim wajib mengacu pada regulasi administrasi yang berlaku.
Sejumlah klaim saat ini dikembalikan ke fasilitas kesehatan (faskes) karena dokumen pendukung yang diajukan belum lengkap.
Faskes diimbau untuk segera melengkapi persyaratan administrasi agar tagihan dapat diproses kembali melalui mekanisme pengajuan susulan.
"Selama dokumen lengkap dan lolos verifikasi, kami memastikan klaim akan dibayarkan," tegas Heppy.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Junaedi, meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang mengambil langkah proaktif dengan menjembatani komunikasi antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan guna menyelesaikan hambatan berkas.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan diminta mempercepat proses pembayaran terhadap klaim yang seluruh persyaratannya dinyatakan telah memenuhi syarat.
"Dalam waktu satu bulan ke depan, Dinas Kesehatan harus terus berkomunikasi dengan seluruh rumah sakit agar klaim yang masih tertunda dapat segera diselesaikan dan dibayarkan," pungkas Asep.
Crwh