BEKASI, JagatNusantara.co.id
Sengketa pertanahan di kawasan Perumahan Depkes, Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, kembali menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut kini memasuki tahapan baru setelah pihak ahli waris almarhum Syaih Bin Ocon melalui kuasa hukumnya menyiapkan langkah hukum berupa somasi kepada pihak-pihak terkait.
Kuasa hukum ahli waris, Mardani dari Kantor Hukum RMD & Partner, bersama pihak ahli waris dan sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Bekasi Raya (FWBR), membahas perkembangan persoalan tersebut di kediamannya pada Jumat (14/8/2026) sore. Pertemuan itu dilakukan untuk membahas langkah selanjutnya setelah agenda komunikasi dengan pihak Kelurahan Jati Bening belum terlaksana.
Mardani menjelaskan, sejak awal pihak ahli waris masih mengedepankan komunikasi dan musyawarah sebagai upaya penyelesaian. Namun, dua agenda pertemuan yang sebelumnya telah direncanakan bersama Lurah Jati Bening, Jamaludin, belum dapat terlaksana sehingga pihaknya perlu menentukan langkah hukum yang dianggap tepat.
Menurut Mardani, pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan dalam persoalan tersebut. Seluruh dokumen, keterangan, serta fakta yang berkaitan dengan objek sengketa akan dipelajari secara menyeluruh untuk memastikan setiap langkah yang ditempuh memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau komunikasi tidak mendapatkan kepastian, tentu kami harus menyiapkan langkah hukum. Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara terbuka dan kekeluargaan,” ujar Mardani. Ia menambahkan, langkah awal yang akan dilakukan adalah melayangkan surat somasi kepada pihak terkait guna meminta penjelasan serta kepastian atas persoalan yang selama ini dipertanyakan.
Setelah surat somasi disampaikan dan mendapatkan jawaban resmi, pihak kuasa hukum akan melakukan kajian lebih lanjut. Kajian tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah persoalan dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah atau perlu dilanjutkan ke proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mardani juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengkaji kemungkinan adanya aspek hukum lain dalam persoalan tersebut. Termasuk kemungkinan masuknya perkara ke ranah pidana umum maupun pidana khusus apabila dalam pemeriksaan dokumen dan fakta nantinya ditemukan dugaan persoalan administrasi pertanahan yang berkaitan dengan kewenangan pejabat.
Sementara itu, Ketua Umum FWBR, Suryono ST atau yang akrab disapa Ketua Aing, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan sebanyak 10 pertanyaan kepada pihak terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai persoalan pertanahan tersebut. Namun hingga saat ini, sejumlah pertanyaan yang disampaikan tersebut dinilai belum memperoleh jawaban yang jelas dan memadai.
Suryono mempertanyakan kembali alasan belum terlaksananya agenda pertemuan yang sebelumnya telah direncanakan. Menurutnya, pertemuan sempat diagendakan pada Jumat pukul 13.00 WIB, namun kembali mengalami pembatalan. Meski demikian, FWBR menegaskan tidak ingin menggiring opini publik dan akan tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara proporsional dengan mengedepankan fakta serta memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan.
Mardani menegaskan pihak ahli waris masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan selama seluruh pihak menunjukkan itikad baik dan terdapat kepastian dalam proses komunikasi. Namun, apabila upaya tersebut kembali tidak mendapatkan kejelasan, pihaknya siap menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Pihak ahli waris berharap sengketa pertanahan tersebut dapat segera memperoleh titik terang dan diselesaikan secara adil dengan tetap menghormati hak hukum seluruh pihak yang berkepentingan.
(Laporan: Yusuf Abdilah)