Polres Metro Bekasi Kota Bongkar 102 Kasus Narkoba dan Obat Keras Ilegal, 121 Tersangka Diamankan dalam Dua Bulan


Bekasi Kota, JagatNusantara.co.id
Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu dua bulan, yakni selama periode Mei hingga Juni 2026, jajaran Polres Metro Bekasi Kota bersama seluruh Polsek berhasil mengungkap sebanyak 102 kasus tindak pidana narkotika dan peredaran obat keras ilegal.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 121 tersangka berhasil diamankan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif.


Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel di lapangan yang secara intensif melakukan penyelidikan, pengawasan, serta penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kepolisian tidak akan pernah memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika maupun pengedar obat keras ilegal yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

Dari total 102 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 78 kasus merupakan tindak pidana narkotika, sedangkan 24 kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras dan obat berbahaya tanpa izin.

Seluruh kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota yang selama ini menjadi perhatian aparat kepolisian. Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, hasil penyelidikan anggota, serta pengembangan dari kasus-kasus yang telah lebih dahulu berhasil diungkap.


Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 121 tersangka yang terdiri dari 119 laki-laki dan dua perempuan. Selain menangkap para pelaku, petugas juga berhasil menyita berbagai barang bukti dalam jumlah yang cukup besar. Barang bukti tersebut meliputi ganja seberat 156,29 gram, sabu seberat 2.329 gram, ekstasi sebanyak 5 gram, tembakau sintetis seberat 503,26 gram, serta 52.740 butir obat keras dan obat berbahaya yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat.


Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik peredaran obat keras maupun narkotika. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan demi melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin ataupun transaksi narkotika di lingkungan sekitarnya.


Seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, Pasal 436, dan Pasal 138 terkait peredaran obat keras ilegal. Selain itu, para pelaku tindak pidana narkotika juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114, dengan ancaman hukuman berat sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.


Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan kepolisian, terdapat sejumlah wilayah yang hingga kini masih menjadi perhatian dalam peredaran obat keras ilegal. Wilayah tersebut di antaranya Rawalumbu, Bantar Gebang, Jatiasih, Jatisampurna, serta Bekasi Selatan. Di kawasan tersebut, aparat kepolisian akan meningkatkan patroli, pengawasan, serta kegiatan penyelidikan guna mempersempit ruang gerak para pelaku yang masih mencoba menjalankan aktivitas ilegalnya.


Kapolres juga mengungkapkan bahwa para pelaku kini menggunakan modus operandi yang semakin berkembang untuk menghindari penangkapan. Jika sebelumnya transaksi dilakukan secara langsung atau terang-terangan, kini para pengedar lebih banyak menggunakan metode cash on delivery (COD) maupun sistem dead drop, yakni menyimpan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli tanpa harus bertemu secara langsung. Modus tersebut dinilai lebih sulit dideteksi sehingga membutuhkan strategi penindakan yang lebih cermat.


Lebih lanjut, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku yang berhasil diamankan merupakan pemain-pemain baru yang memiliki hubungan dengan jaringan pemasok tertentu. Oleh karena itu, Polres Metro Bekasi Kota masih terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu para pemasok dan bandar yang menjadi pengendali peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah Kota Bekasi.


Kapolres Metro Bekasi Kota menegaskan bahwa perang melawan narkotika dan obat keras ilegal tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar upaya pemberantasan dapat berjalan lebih maksimal. Ia berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait dugaan peredaran narkoba maupun obat keras ilegal. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan Kota Bekasi dapat menjadi wilayah yang lebih aman, sehat, serta terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya.

(Laporan: Yusuf Abdilah)