BEKASI, JagatNusantara.co.id
Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian Kabel BTS di Bekasi Selatan
Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tower Base Transceiver Station (BTS) yang terjadi di wilayah Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di halaman lobi Mapolres Metro Bekasi Kota pada Rabu, 3 Juni 2026.
Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan telekomunikasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap layanan komunikasi masyarakat. Kepolisian menegaskan bahwa tindak pidana terhadap infrastruktur vital seperti BTS merupakan kejahatan yang memiliki konsekuensi luas bagi kepentingan publik.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku yang diketahui berinisial MI diduga telah merencanakan aksinya dengan menyasar area tower BTS milik perusahaan telekomunikasi yang dikelola PT Huawei.
Pada saat situasi lingkungan sekitar dalam keadaan sepi, pelaku memasuki area tower dan mulai melakukan penggalian untuk mengakses kabel yang berada di bawah permukaan tanah. Tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan mengambil kabel yang memiliki nilai jual cukup tinggi.
Setelah berhasil masuk ke dalam area tower BTS, pelaku kemudian memotong beberapa kabel utama yang berfungsi sebagai pendukung operasional jaringan telekomunikasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil memotong tiga kabel dengan panjang masing-masing sekitar 135 meter.
Kabel-kabel tersebut kemudian dipersiapkan untuk dibawa keluar dari lokasi. Namun, saat pelaku berusaha melanjutkan aksinya dengan memotong kabel keempat, keberadaannya mulai menimbulkan kecurigaan warga sekitar yang melihat aktivitas tidak biasa pada waktu dini hari.
Kecurigaan warga muncul karena pelaku terlihat melakukan aktivitas di area yang seharusnya tidak terdapat pekerjaan pada malam hari. Beberapa warga kemudian melakukan pengamatan dari jarak aman dan menemukan adanya tindakan yang diduga sebagai pencurian.
Menyadari adanya potensi tindak kriminal, warga segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Respons cepat dari masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan kerugian yang lebih besar serta membantu aparat dalam mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Mendapatkan laporan dari warga, petugas kepolisian segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan pelaku masih berada di area tower BTS bersama sejumlah kabel yang telah dipotong.
Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa potongan kabel dan peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian tersebut.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, pelaku mengakui bahwa dirinya tidak hanya sekali melakukan pencurian kabel BTS. Pelaku mengaku pernah melakukan tindakan serupa di wilayah Kabupaten Bekasi dengan sasaran yang sama, yaitu infrastruktur telekomunikasi.
Pengakuan tersebut menjadi bahan pendalaman bagi penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang pernah menjadi target pelaku. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan apakah pelaku bekerja sendiri atau merupakan bagian dari jaringan pencurian kabel yang lebih luas.
Akibat tindakan pelaku, salah satu operator telekomunikasi mengalami gangguan layanan di beberapa wilayah Bekasi Selatan. Setelah kabel utama BTS dipotong, kualitas jaringan komunikasi menurun dan bahkan sempat menyebabkan hilangnya sinyal pada sejumlah area pelayanan.
Kondisi tersebut menimbulkan keluhan dari masyarakat yang mengalami kesulitan dalam melakukan komunikasi melalui telepon maupun layanan internet. Gangguan tersebut menunjukkan bahwa pencurian kabel telekomunikasi memiliki dampak yang jauh lebih besar dibandingkan sekadar kerugian materiil.
Kapolres Metro Bekasi Kota menegaskan bahwa tindakan pencurian terhadap fasilitas telekomunikasi merupakan tindak pidana serius yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat luas. Infrastruktur BTS merupakan bagian penting dari sistem komunikasi modern yang mendukung aktivitas ekonomi, pendidikan, pemerintahan, hingga layanan darurat.
Oleh karena itu, setiap upaya perusakan maupun pencurian terhadap fasilitas tersebut akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas publik dan objek vital.
Selain mengapresiasi peran warga dalam membantu pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga mengajak perusahaan pengelola infrastruktur telekomunikasi untuk meningkatkan sistem pengamanan.
Langkah-langkah seperti pemasangan kamera pengawas, patroli rutin, serta penggunaan sistem alarm di area tower BTS dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Kerja sama antara masyarakat, perusahaan, dan aparat penegak hukum menjadi faktor utama dalam menjaga keamanan objek vital nasional dari berbagai ancaman tindak kriminal.
Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak kejahatan yang mengganggu keamanan dan kepentingan masyarakat. Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.
(Laporan: Siti Romidah)