Perang Melawan Narkoba, Polres Karawang Bongkar 31 Kasus dan Amankan 41 Tersangka

Karawang, JagatNusantara.co.id
Peredaran narkotika di wilayah Karawang kembali menjadi sorotan setelah Polres Karawang berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Maret hingga 14 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 41 tersangka beserta berbagai barang bukti narkotika dan obat keras tertentu dalam jumlah besar. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Karawang.


Kapolres Karawang, Fiki N. Ardiansyah, menyampaikan bahwa pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, penyalahgunaan narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda sehingga perlu penanganan tegas dan berkelanjutan dari seluruh pihak.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang pada Kamis (14/05/2026), Kapolres menjelaskan bahwa dari total 31 kasus yang berhasil diungkap, mayoritas merupakan kasus peredaran sabu. Polisi mencatat terdapat 27 kasus sabu dengan jumlah tersangka mencapai 36 orang serta barang bukti sabu seberat 1.440,63 gram yang berhasil diamankan dari berbagai lokasi berbeda di Karawang.


Selain kasus sabu, polisi juga berhasil mengungkap tiga kasus narkotika sintetis dengan empat tersangka dan barang bukti seberat 175,33 gram. Tidak hanya itu, aparat turut mengamankan satu tersangka kasus ekstasi dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi serta satu kasus psikotropika dengan barang bukti mencapai 320 butir obat terlarang.


Satres Narkoba Polres Karawang juga mengungkap enam kasus peredaran obat keras tertentu yang melibatkan delapan tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 9.472 butir obat keras tertentu yang diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Karawang dan sekitarnya. Jumlah tersebut dinilai cukup besar dan berpotensi merusak generasi muda apabila berhasil beredar di masyarakat.


Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial SD alias Ompong dan DN alias ABAP yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu dalam jaringan peredaran narkoba antarwilayah.


Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1.047,40 gram. Selain itu, aparat juga mengamankan timbangan digital, plastik kemasan, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku memperoleh upah sebesar Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan. Uang tersebut kemudian dibagi antara kedua pelaku. Polisi menyebut motif utama para tersangka nekat menjalankan bisnis haram tersebut karena faktor ekonomi serta keinginan untuk dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.


Dalam pengembangan kasus, polisi mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial TL alias Godek yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga saat ini, Satres Narkoba Polres Karawang masih terus melakukan penyelidikan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Karawang maupun luar daerah.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Aep Syaepuloh mengapresiasi langkah tegas kepolisian dan berharap sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus diperkuat demi menciptakan Karawang yang aman dan bebas narkoba.


(Laporan: Siti Romidah)