FBK Kepung Disnaker Karawang, Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Buruh oleh PT Nusantara Sakti

KARAWANG, JagatNusantara Federasi Buruh Kerakyatan (FBK) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang, Selasa (5/5/2026), sebagai bentuk pengawalan terhadap perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan PT Nusantara Sakti Grup.


Aksi tersebut diikuti puluhan buruh yang membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar perusahaan segera memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan konflik yang dinilai telah berlangsung cukup lama dan berlarut-larut.


Ketua FBK, Syaripudin, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan akumulasi kekecewaan pekerja atas berbagai dugaan pelanggaran yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang jelas dan menyeluruh dari pihak perusahaan maupun pemerintah.


“Ini bukan sekadar tuntutan biasa, tetapi menyangkut hak dasar pekerja yang selama ini belum dipenuhi oleh perusahaan. Kami datang untuk memastikan suara pekerja benar-benar didengar,” ujar Syaripudin di sela aksi.


Ia menjelaskan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan dari pekerja terkait dugaan pemotongan upah yang tidak sesuai ketentuan, serta penerapan jam kerja panjang tanpa adanya pembayaran upah lembur yang semestinya diberikan sesuai aturan ketenagakerjaan.


“Kami menemukan indikasi kuat bahwa pekerja dipaksa bekerja melebihi jam kerja normal tanpa kompensasi yang layak. Ini jelas melanggar aturan dan merugikan pekerja secara langsung,” katanya.


Selain persoalan upah, FBK juga menyoroti tidak adanya jaminan sosial bagi pekerja, baik dalam bentuk BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, yang seharusnya menjadi kewajiban dasar perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.


“Jaminan sosial bukan fasilitas tambahan, tetapi hak wajib. Ketika itu tidak diberikan, maka pekerja berada dalam kondisi yang tidak terlindungi,” tegasnya.


Syaripudin juga mengungkapkan bahwa pekerja tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), yang merupakan hak normatif yang wajib diberikan setiap tahun kepada pekerja tanpa terkecuali.


“Tidak diberikannya THR menunjukkan adanya pengabaian terhadap kewajiban perusahaan. Ini menjadi salah satu poin utama dalam tuntutan kami,” ujarnya.


Lebih lanjut, ia menyoroti status hubungan kerja yang dinilai belum memberikan kepastian bagi para pekerja, terutama terkait belum diangkatnya pekerja sebagai karyawan tetap dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).


“Pekerja seharusnya mendapatkan kepastian status kerja, bukan terus berada dalam ketidakjelasan yang merugikan masa depan mereka,” katanya.


Dalam aksi tersebut, FBK turut berkolaborasi dengan Federasi Pekerja Karawang (FPK) untuk mengawal proses penyelesaian perselisihan yang saat ini tengah berlangsung di Disnaker Karawang.


Perselisihan tersebut melibatkan Serikat Pekerja Nusantara Sakti Grup (SPNSS) dan kini telah memasuki tahap mediasi pertama antara pihak pekerja dan perusahaan.


Ketua SPNSS, Ajat Sudrajat, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses mediasi secara serius agar menghasilkan keputusan yang adil dan tidak merugikan pekerja.


“Sebagai ketua serikat, saya memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum dan transparan. Kami tidak akan membiarkan anggota kami dirugikan,” ujar Ajat.


Ia juga menekankan pentingnya itikad baik dari pihak perusahaan dalam menyelesaikan persoalan yang ada dengan mulai memenuhi hak-hak dasar pekerja secara bertahap namun pasti.


“Perusahaan harus menunjukkan komitmen nyata dengan memenuhi hak normatif pekerja. Itu langkah awal untuk membangun kepercayaan kembali,” katanya.


Ajat menambahkan bahwa apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan yang adil, maka pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum sebagai langkah lanjutan.


“Jika mediasi tidak mencapai titik temu, kami siap melanjutkan ke proses hukum demi memastikan keadilan bagi pekerja,” tegasnya.


Syaripudin kembali menegaskan bahwa pihaknya mendesak Disnaker Karawang untuk segera mengeluarkan anjuran resmi serta memfasilitasi tercapainya perjanjian bersama yang mengikat kedua belah pihak.


“Kami berharap pemerintah tidak hanya menjadi mediator pasif, tetapi benar-benar hadir untuk menegakkan aturan dan melindungi pekerja,” katanya.


Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap hak pekerja dapat berimplikasi pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


“Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka konsekuensi hukum pasti akan dihadapi oleh perusahaan. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” ujarnya.


Melalui aksi ini, FBK berharap adanya penyelesaian yang adil, transparan, dan berpihak pada pemenuhan hak-hak pekerja, sekaligus mendorong peningkatan pengawasan ketenagakerjaan di Kabupaten Karawang agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.