KARAWANG, JagatNusantara.co.id
Polemik proyek rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri di wilayah Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Proyek infrastruktur yang seharusnya menunjang konektivitas dan aktivitas ekonomi masyarakat itu menuai sorotan setelah kondisi fisik jembatan belum rampung hingga berakhirnya tahun anggaran 2025.
Sorotan publik semakin tajam lantaran proyek tersebut sebelumnya disebut-sebut mengalami kemangkrakan. Tuduhan itu muncul seiring minimnya aktivitas lanjutan di lapangan, sementara masyarakat masih belum dapat memanfaatkan jembatan secara optimal sebagaimana yang diharapkan.
Menanggapi isu tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang menyampaikan bantahan resmi. Pihak dinas menegaskan bahwa proyek rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri tidak mangkrak dan seluruh pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tahun anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang, Tri Winarno, menjelaskan bahwa polemik tersebut bermula dari adanya perubahan desain di tengah pelaksanaan proyek. Perubahan itu dilakukan setelah tim teknis melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi struktur jembatan lama.
Menurut Tri, pada tahap awal perencanaan proyek hanya difokuskan pada pekerjaan pelebaran jembatan. Namun, hasil peninjauan di lapangan menunjukkan bahwa struktur eksisting tidak lagi memenuhi standar kelayakan teknis dan keselamatan, sehingga diperlukan penggantian jembatan secara menyeluruh.
“Awalnya memang hanya pelebaran. Tapi setelah dicek kondisi struktur lama, dinilai tidak layak dipertahankan. Demi keselamatan pengguna, akhirnya diputuskan untuk mengganti seluruh bangunan jembatan,” ujar Tri
Tri menambahkan, perubahan desain tersebut berimplikasi langsung terhadap kebutuhan anggaran yang lebih besar dari perencanaan awal. Karena keterbatasan alokasi anggaran dalam satu tahun, maka sebagian pekerjaan harus dilanjutkan melalui mekanisme penganggaran pada tahun berikutnya.
Ia menegaskan bahwa meskipun secara kasatmata pembangunan jembatan belum rampung 100 persen, kondisi tersebut tidak bisa serta-merta disebut sebagai proyek mangkrak. Menurutnya, seluruh item pekerjaan yang tertuang dalam kontrak tahun anggaran 2025 telah diselesaikan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.
“Kami tegaskan tidak ada keterlambatan pekerjaan. Tidak ada proyek mangkrak. Yang ada adalah perubahan desain dan keberlanjutan pekerjaan yang memang harus dianggarkan kembali,” kata Tri.
Namun demikian, bantahan dari Dinas PUPR tersebut tidak sepenuhnya meredam kritik. Sejumlah kalangan menilai bahwa perubahan desain di tengah pelaksanaan proyek justru mengindikasikan lemahnya perencanaan awal, terutama pada proyek infrastruktur yang bernilai strategis dan menggunakan anggaran negara.
Salah satu kritik paling keras datang dari Pengamat Kebijakan Publik dan Praktisi Hukum, Asep Agustian, yang sejak awal menyoroti dugaan ketidakberesan proyek jembatan tersebut. Ia menilai klarifikasi dari Dinas PUPR belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan publik.
Menurut Asep, benar atau salahnya pelaksanaan proyek tidak bisa ditentukan hanya melalui pernyataan sepihak. Ia menegaskan bahwa seluruh klaim harus diuji melalui mekanisme hukum yang transparan dan objektif agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Benar atau salah itu bukan menurut saya atau menurut pejabat. Pembuktiannya nanti di pengadilan. Karena itu, aparat penegak hukum harus segera bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Asep, Senin (2/3/2026).
Pria yang akrab disapa Askun itu juga mempertanyakan alasan belum dibayarkannya pihak pemborong apabila pekerjaan tahun anggaran 2025 memang telah dinyatakan selesai. Menurutnya, kondisi tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar terkait tata kelola proyek dan mekanisme luncuran anggaran ke tahun 2026.
Askun menilai dugaan ketidakwajaran tidak hanya terjadi pada tahap akhir, tetapi sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Ia pun mendesak Aparat Penegak Hukum segera turun tangan mengusut dugaan korupsi dan praktik ijon proyek, seraya menegaskan bahwa jika aparat tetap diam, maka integritas penegakan hukum di Karawang patut dipertanyakan karena proyek tersebut menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat luas.