KARAWANG, JagatNusantara.co.id
Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses layanan uji KIR kendaraan di Kabupaten Karawang kembali mencuat ke ruang publik. Isu ini berkaitan dengan adanya penarikan biaya yang disebut sebagai layanan parkir berlangganan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, yang dinilai menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat pengguna jasa.
Sorotan tajam datang dari praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Asep Agustian. Ia menilai bahwa praktik penarikan biaya tersebut perlu dikaji secara serius, terutama dari sisi legalitas dan transparansi dalam penerapannya.
Menurut pria yang akrab disapa Askun itu, informasi yang diterima menunjukkan adanya penarikan biaya sekitar Rp40.000 untuk setiap kendaraan yang melakukan uji KIR. Ia menilai angka tersebut tidak kecil jika dikalikan dengan jumlah kendaraan yang dilayani setiap harinya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa uji KIR sendiri telah dinyatakan gratis oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan transportasi dan meringankan beban masyarakat. Oleh karena itu, munculnya pungutan tambahan dinilai berpotensi menyalahi semangat kebijakan tersebut.
“Aspek legalitas harus menjadi dasar utama. Jika tidak ada Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang secara spesifik mengatur, maka pungutan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungli,” ujar Askun, Senin (30/3/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa praktik pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, khususnya dalam pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Dishub Karawang, Muhana, memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut. Ia membantah bahwa pihaknya melakukan pungutan liar, dan menegaskan bahwa biaya yang dimaksud merupakan bagian dari layanan parkir berlangganan.
Menurut Muhana, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Karawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia menyebut bahwa layanan tersebut merupakan salah satu bentuk optimalisasi pendapatan daerah.
Ia juga menjelaskan bahwa besaran biaya tidak ditetapkan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan jenis kendaraan. Dengan demikian, tidak semua kendaraan dikenakan tarif yang sama seperti yang beredar di masyarakat.
Selain itu, Muhana memastikan bahwa seluruh pungutan yang diterima dari layanan parkir berlangganan tersebut masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan disetorkan secara rutin setiap harinya sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun demikian, pernyataan tersebut menimbulkan polemik lanjutan ketika Muhana menyebut bahwa layanan parkir berlangganan itu bersifat “himbauan” kepada masyarakat. Pernyataan ini dinilai menimbulkan ambiguitas dalam pelaksanaannya di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Askun menilai adanya inkonsistensi dalam kebijakan yang diterapkan oleh Dishub. Ia menegaskan bahwa sesuatu yang bersifat himbauan tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik pungutan yang bersifat wajib.
“Jika sifatnya hanya himbauan, maka masyarakat memiliki hak untuk menolak. Ini justru memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat dan tegas,” katanya.
Ia juga mengemukakan adanya kemungkinan bahwa kebijakan tersebut tidak dipahami secara utuh oleh pimpinan, atau justru terjadi pembiaran terhadap praktik di lapangan yang menyimpang dari aturan.
Lebih jauh, Askun mendesak Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Perhubungan, termasuk hingga ke tingkat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Menurutnya, evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Selain itu, ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Ia menilai perlu adanya penyelidikan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam praktik penarikan biaya tersebut.
Askun bahkan menduga adanya potensi kebocoran retribusi daerah apabila mekanisme pengelolaan dana tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, berdasarkan penelusuran, kebijakan layanan parkir berlangganan sebenarnya bukan hal baru dalam sistem pengelolaan parkir di Indonesia. Skema ini umumnya diterapkan untuk mempermudah pembayaran parkir dalam jangka waktu tertentu.
Namun, di Karawang, kebijakan tersebut sebelumnya belum pernah diterapkan secara efektif. Pada masa kepemimpinan sebelumnya, rencana penerapan layanan ini sempat mendapat penolakan dari masyarakat.
Penolakan tersebut muncul karena adanya kekhawatiran akan terjadinya pungutan ganda, yakni masyarakat tetap membayar parkir di lapangan meskipun telah membayar layanan parkir berlangganan.
Kini, kebijakan tersebut kembali diimplementasikan dengan alasan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun, tanpa kejelasan teknis dan dasar hukum yang kuat, kebijakan ini justru berpotensi memunculkan persoalan baru.
Situasi ini menunjukkan pentingnya kejelasan regulasi dan transparansi dalam setiap kebijakan publik, agar tidak menimbulkan multitafsir maupun polemik di tengah masyarakat.
Pemerintah daerah pun diharapkan dapat segera memberikan penjelasan yang komprehensif, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.