Kuasa Hukum AS Bantah Tuduhan Penghinaan Advokat, Siap Tempuh Langkah Hukum Balik


KARAWANG,JagatNusantara.co.id
28 Maret 2026, Tim kuasa hukum AS dari Firma Hukum “JASMAN SAFPUTRA” menyampaikan bantahan tegas atas tuduhan penghinaan terhadap profesi advokat yang dilaporkan oleh sejumlah pihak. Selain itu, mereka juga menegaskan akan menempuh langkah hukum balik terhadap pihak yang diduga menyebarluaskan percakapan pribadi kliennya ke ruang publik tanpa izin.


Polemik ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan pribadi yang diduga memuat pernyataan klien AS terkait profesi advokat. Penyebaran tersebut dengan cepat meluas dan memicu reaksi dari sejumlah pihak yang kemudian melayangkan laporan hukum.


Kuasa hukum AS menilai bahwa persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari konteks kejadian sebenarnya. Mereka menegaskan bahwa tuduhan penghinaan yang dialamatkan kepada kliennya cenderung mengabaikan fakta awal yang menjadi pemicu peristiwa tersebut.


Peristiwa ini bermula dari pertemuan yang digelar untuk membahas penyelesaian sisa hak eks-karyawan. Pertemuan tersebut berlangsung di Karawang dan dihadiri oleh sejumlah pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum dari pihak tertentu. Dalam forum tersebut, klien AS mencermati adanya kejanggalan pada dokumen surat kuasa yang dibawa oleh pihak yang hadir. Dugaan manipulasi tanda tangan menjadi salah satu temuan utama yang kemudian memicu respons dari klien AS.


Menanggapi temuan tersebut, klien AS menggunakan istilah “abal-abal” yang kemudian dipersoalkan oleh pihak lain. Istilah ini dinilai sebagai bentuk reaksi spontan atas dugaan ketidaksesuaian dokumen yang ditemukan saat itu.


Raden Govina Diandra Kusumah, S.H., CPM., selaku anggota tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa penggunaan istilah tersebut tidak dimaksudkan sebagai penghinaan terhadap profesi advokat secara umum.


“Pernyataan itu muncul sebagai penilaian objektif terhadap dokumen yang diduga bermasalah. Bahkan, indikasi tersebut sempat diakui secara lisan oleh pihak terkait saat dilakukan klarifikasi di lokasi,” ujar Govina dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3).


Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyoroti kejanggalan dalam daftar pelapor yang mengajukan keberatan atas pernyataan tersebut. Dari lima advokat yang tercantum dalam surat kuasa awal, hanya dua orang yang menyatakan keberatan. Dua advokat tersebut adalah Besman Andreas Nainggolan, S.H. dan Rizkie Gunawan, S.H., sementara tiga nama lainnya tidak tercatat sebagai pihak yang melayangkan keberatan secara resmi.


Hal ini, menurut kuasa hukum AS, menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pelaporan serta dasar keberatan yang diajukan oleh pihak tertentu dalam kasus ini. Tim kuasa hukum juga menyoroti posisi Holikul Akbar, S.H., yang sebelumnya tercantum dalam surat kuasa awal, namun kini justru bertindak sebagai kuasa hukum dari pihak pelapor.


“Saudara Holikul Akbar hadir langsung dalam peristiwa tersebut. Namun, jika ini benar menyangkut marwah profesi, mengapa beliau tidak turut menggugat sebagai pihak yang merasa dirugikan?” tegas Govina.


Di sisi lain, AS menegaskan bahwa dirinya justru merupakan korban pelanggaran privasi dalam kasus ini. Ia menyebut bahwa percakapan yang dipermasalahkan merupakan komunikasi pribadi yang tidak ditujukan untuk konsumsi publik.


Menurutnya, percakapan tersebut terjadi dalam ruang privat melalui pesan pribadi dan dilandasi hubungan pertemanan, sehingga tidak memiliki unsur penyebaran ataupun niat untuk merendahkan pihak tertentu.


AS juga mengungkapkan adanya pihak berinisial N yang diduga menjadi penyebar awal tangkapan layar percakapan tersebut hingga akhirnya menyebar luas dan menimbulkan polemik.


“Pernyataan itu disampaikan secara pribadi, bukan di forum umum. Saya tidak pernah menyebarluaskan, namun ada pihak lain yang justru meneruskan pesan tersebut hingga menjadi ramai,” ungkap AS.


Kuasa hukum AS menilai bahwa tindakan penyebaran percakapan pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap hukum, khususnya dalam konteks perlindungan data dan privasi di era digital. Dalam kronologi yang disampaikan, penyebaran tersebut terjadi setelah pertemuan berlangsung, kemudian meluas melalui berbagai platform komunikasi elektronik.


Menutup keterangannya, tim kuasa hukum memastikan akan segera melaporkan pihak yang diduga menyebarkan percakapan tersebut kepada aparat penegak hukum.


Laporan tersebut akan mengacu pada Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang distribusi informasi elektronik tanpa hak.


Mereka menegaskan bahwa tanggung jawab hukum sepenuhnya berada pada pihak yang melakukan penyebaran, bukan pada pihak yang melakukan komunikasi dalam ruang privat. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak privasi sekaligus upaya untuk memulihkan nama baik klien yang dinilai telah dirugikan secara reputasi.


Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan penghinaan profesi advokat, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya menjaga etika serta batasan dalam penyebaran informasi di era digital.