KARAWANG, JagatNusantara.co.id
Proyek rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang senilai Rp 1,98 miliar itu diduga mengalami keterlambatan signifikan dan mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan rehabilitasi jembatan tersebut dilaksanakan oleh CV Artha Gemilang Arisentosa dengan masa pelaksanaan 35 hari kalender. Proyek tercatat dimulai pada 12 Agustus 2025 dan ditargetkan rampung pada 24 Desember 2025.
Namun, hingga Rabu (26/2/2026), atau lebih dari dua bulan setelah tenggat waktu berakhir, kondisi di lapangan dinilai belum menunjukkan kemajuan berarti. Sejumlah bagian jembatan tampak belum tersentuh pekerjaan yang semestinya sudah memasuki tahap akhir.
Keterlambatan ini memunculkan pertanyaan publik, terlebih jembatan Segaran–Pulo Putri merupakan akses penting bagi mobilitas warga sekitar. Selain berdampak pada kelancaran aktivitas masyarakat, kondisi proyek yang tak kunjung rampung juga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pengguna jalan.
Sorotan tak berhenti pada keterlambatan pengerjaan. Aspek K3 di lokasi proyek turut dipertanyakan. Dari pantauan di lapangan, minimnya rambu pengaman dan perlengkapan keselamatan kerja disebut berpotensi membahayakan pekerja maupun pengguna jalan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan proyek tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Karawang, H. Rusman, maupun pejabat terkait di bidang jalan dan jembatan juga belum membuahkan hasil.
Di kesempatan terpisah, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Praktisi Hukum, Asep Agustian SH MH, menilai proyek ini patut diaudit secara menyeluruh. Ia mempertanyakan apakah pekerjaan tersebut murni rehabilitasi atau justru menyerupai pembangunan baru.
“Kalau melihat nilai proyek Rp 1,98 miliar untuk rehabilitasi jembatan, angkanya cukup besar. Apalagi jika dihitung berdasarkan panjang jembatan, biaya per meter bisa mencapai sekitar Rp 30 juta,” ujar Asep, Minggu (1/3/2026).
Menurutnya, nilai tersebut tidak sebanding bila hanya sebatas pekerjaan rehabilitasi. Kondisi ini, kata Asep, memunculkan dugaan adanya praktik tidak sehat dalam proses pengadaan proyek infrastruktur.
Asep pun meminta Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, untuk mengevaluasi seluruh program pengadaan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Karawang. Ia menilai evaluasi penting agar kualitas pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.
“Sebagai kepala daerah dengan latar belakang pengusaha, tentu Bupati memahami betul soal efisiensi dan kualitas proyek. Kalau melihat proyek bernilai besar tetapi terlambat, wajar bila publik mempertanyakan,” katanya.
Asep, yang akrab disapa Askun, menegaskan bahwa keterlambatan proyek infrastruktur pada akhirnya merugikan masyarakat. Selain menghambat aktivitas warga, kualitas pekerjaan dikhawatirkan tidak optimal akibat pengerjaan yang dipaksakan.
Ia juga menyinggung pola klasik yang kerap terjadi pada proyek infrastruktur bermasalah. Ketika ditemukan kerusakan dalam waktu singkat setelah proyek selesai, alasan yang muncul sering kali masih dalam masa pemeliharaan.
“Padahal persoalannya bukan sekadar pemeliharaan, tetapi kualitas dan kuantitas pekerjaan sejak awal. Ini yang harus dibuka secara transparan,” ujarnya.
Askun mengaku mendapatkan informasi mengenai dugaan praktik ‘ijon proyek’ dari pengakuan salah seorang pemborong. Dalam praktik tersebut, pemborong diminta menyetor sejumlah uang kepada oknum pejabat demi mendapatkan proyek.
Ia pun mengingatkan agar pejabat di Karawang belajar dari kasus serupa yang pernah menjerat kepala daerah di wilayah lain.
Menurutnya, pengawasan dan komitmen antikorupsi menjadi kunci agar pembangunan infrastruktur berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan berpihak pada kepentingan publik.
(Laporan: Siti Romidah)