BANDUNG, JagatNusantara.co.id
Dugaan praktik penipuan berkedok investasi usaha konveksi keluarga di Kabupaten Karawang dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kamis (5/3/2026). Laporan tersebut diajukan oleh seorang investor yang mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah setelah tergiur tawaran keuntungan besar dari bisnis yang diklaim bergerak di bidang produksi konveksi.
Kasus ini mencuat setelah pelapor bernama Ahmad Mulyana melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Asep Agustian SH MH & Rekan resmi membuat laporan polisi di Mapolda Jawa Barat. Dalam laporannya, pelapor menyebut adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku menjalankan usaha konveksi keluarga di wilayah Karawang.
Menurut kuasa hukum pelapor yang akrab disapa Askun, kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 1,8 miliar setelah menanamkan modal pada bisnis konveksi tersebut. Uang tersebut disetorkan secara bertahap dalam empat kali termin pembayaran kepada pihak yang diduga sebagai pengelola usaha tersebut.
Askun menjelaskan, penyetoran dana investasi dilakukan dalam rentang waktu sekitar satu setengah bulan, yakni sejak 10 Oktober hingga 28 November 2025. Seluruh dana itu disebut sebagai modal kerja untuk kegiatan produksi konveksi yang dijanjikan memiliki permintaan pasar cukup besar.
Menurut Askun, kliennya tertarik untuk menanamkan modal karena dijanjikan keuntungan yang cukup tinggi. Para terlapor disebut menawarkan skema investasi dengan keuntungan hingga 40 persen dalam jangka waktu satu bulan.
“Tawaran itu disampaikan dengan meyakinkan, bahkan disertai klaim bahwa usaha konveksi tersebut sudah memiliki pesanan produksi atau Purchase Order dari sejumlah pihak,” kata Askun kepada wartawan di Mapolda Jabar.
Namun setelah dana investasi disetorkan, janji keuntungan tersebut tidak pernah terealisasi. Kliennya tidak kunjung menerima kepastian terkait pesanan produksi maupun pembagian keuntungan sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.
Seiring berjalannya waktu, komunikasi antara kliennya dengan pihak terlapor juga disebut semakin tidak jelas. Bahkan informasi mengenai perkembangan usaha konveksi yang dijanjikan tidak pernah disampaikan secara transparan kepada investor.
Merasa dirugikan, pihak kuasa hukum kemudian melayangkan somasi kepada para terlapor sebagai langkah awal penyelesaian secara kekeluargaan. Somasi tersebut bertujuan meminta pengembalian dana investasi milik kliennya secara utuh.
Namun upaya penyelesaian secara musyawarah tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Para terlapor hanya menyanggupi pengembalian dana dengan skema cicilan sebesar Rp 10 juta per bulan.
“Klien kami tentu tidak dapat menerima skema tersebut, karena nilai kerugian yang dialami mencapai Rp 1,8 miliar. Dengan cicilan sebesar itu, proses pengembalian bisa memakan waktu sangat lama,” ujar Askun.
Menurut Askun, tawaran pengembalian secara mencicil tersebut justru menimbulkan kecurigaan bahwa pihak terlapor berusaha menggeser persoalan pidana menjadi sengketa perdata. Karena itu pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Barat. Laporan tersebut telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/311/III/2026/SPKT/Polda Jawa Barat.
Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan berinisial AY, IF, dan EN. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 486 dalam undang-undang yang sama.
Askun menyampaikan apresiasi kepada penyidik kepolisian yang telah menerima laporan tersebut. Ia berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi para korban.
“Kami berharap penyidik dapat bekerja secara cepat dan transparan agar persoalan ini segera menemukan titik terang dan klien kami mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Lebih jauh, Askun mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, korban dari dugaan investasi bodong tersebut diduga tidak hanya satu orang.
Ia menyebutkan bahwa terdapat sejumlah pihak lain yang juga mengalami kerugian akibat investasi yang sama. Para korban tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pengusaha swasta, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, hingga pensiunan anggota kepolisian.
“Informasi yang kami dapatkan, jika dihitung secara keseluruhan nilai kerugian para korban bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” ujar Askun.
Sebagian korban bahkan disebut telah melaporkan kasus serupa ke Kepolisian Resor Karawang. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti sejauh mana perkembangan penanganan laporan tersebut.
Yang menarik, kelompok usaha yang diduga menawarkan investasi tersebut disebut masih aktif mempromosikan kegiatan usahanya melalui media sosial. Promosi dilakukan untuk menarik investor baru agar bersedia menanamkan modal.
Menurut Askun, promosi tersebut bahkan dilakukan melalui platform TikTok, termasuk dengan melakukan siaran langsung atau live streaming yang menampilkan aktivitas usaha konveksi. Meski demikian, pihak kuasa hukum pelapor meragukan keberadaan usaha konveksi yang dijadikan dasar penawaran investasi tersebut. Hal itu karena hingga kini tidak ada kejelasan mengenai produksi maupun pesanan barang yang dijanjikan.
Askun mengaku pernah mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat usaha konveksi milik para terlapor. Namun setelah kasus ini mencuat, ia meragukan bahwa tempat tersebut benar-benar merupakan lokasi produksi milik mereka.
Menurut dia, terdapat indikasi bahwa usaha konveksi yang dijadikan dasar penawaran investasi hanya dijadikan alat untuk menarik dana dari para investor.
Ia bahkan menduga pola investasi yang dijalankan memiliki karakteristik skema “gali lubang tutup lubang”, yaitu memanfaatkan dana dari investor baru untuk menutup kewajiban kepada investor sebelumnya tanpa adanya kegiatan usaha yang nyata.
Atas peristiwa ini, Askun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Ia menegaskan bahwa investasi yang sehat umumnya memiliki risiko dan keuntungan yang rasional serta didukung oleh kegiatan usaha yang jelas dan dapat diverifikasi.
“Kasus ini semoga menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan tinggi tanpa dasar usaha yang jelas. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara serius,” pungkas Askun.