KARAWANG, JagatNusantara.co.id
Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di kawasan industri Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Seorang pria berinisial BIH (24) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan jasad korban oleh warga di tepi jalan kawasan industri Karawang pada Sabtu pagi. Temuan tersebut sempat menggegerkan masyarakat sekitar karena kondisi korban tergeletak di dekat saluran air.
Wakapolres Karawang mengatakan, setelah menerima laporan warga, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga meninggal akibat tindak kekerasan. Kami kemudian melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku,” ujar Wakapolres Karawang dalam konferensi pers, Senin (2/3/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan asmara. Hubungan tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama, namun diwarnai konflik berkepanjangan terkait status hubungan keduanya.
Peristiwa bermula pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Dusun Ciketing, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang. Saat itu, pelaku mendatangi kontrakan korban dengan alasan mengembalikan pakaian.
Namun, pertemuan tersebut tidak berjalan mulus. Menurut keterangan polisi, korban meminta pelaku untuk bertanggung jawab dengan menikahinya serta menceraikan istri sah pelaku. Permintaan itu memicu pertengkaran hebat di antara keduanya.
Cekcok mulut yang awalnya terjadi kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan fisik. Polisi menyebut, pelaku dan korban sempat terlibat aksi saling cekik di dalam kontrakan tersebut.
Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mencekik korban dengan kuat hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Setelah kejadian itu, pelaku meninggalkan korban seorang diri di dalam kontrakan.
Pelaku kemudian pergi bekerja seperti biasa. Polisi menyebut, pelaku tidak segera meminta pertolongan atau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku kembali ke kontrakan korban untuk mengecek kondisinya. Saat itu, pelaku mendapati korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Panik dan takut perbuatannya diketahui, pelaku kemudian berupaya menghilangkan jejak. Pada Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor milik korban.
Jasad tersebut kemudian dibuang di tepi jalan seberang PT Toyota Astra Motor, tepatnya di dekat saluran air kawasan industri Karawang, sebelum pelaku meninggalkan lokasi. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 09.40 WIB, warga yang melintas di lokasi menemukan jasad korban dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Petugas Polres Karawang langsung mengevakuasi korban dan melakukan penyelidikan lanjutan.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya pada Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Sukabumi yang bekerja sebagai buruh proyek di Karawang.
Korban diketahui bekerja sebagai penerjemah atau translator di salah satu perusahaan di Kabupaten Karawang. Polisi juga memastikan bahwa korban tidak dalam kondisi hamil saat peristiwa tersebut terjadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 cc yang digunakan untuk memindahkan jasad korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Penyidik Satreskrim Polres Karawang menyatakan masih terus mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.