Rotasi 63 Pejabat, Bupati Aep Dorong Birokrasi Lebih Gesit dan Responsif


|JagatNusantara.co.id| KARAWANG
Pemerintah Kabupaten Karawang kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap 63 pejabat sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan.


Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, saat memimpin Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta Penugasan Tambahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.


Upacara pelantikan berlangsung di Aula Husni Hamid, Kabupaten Karawang, pada Senin (5/1/2026), dan dihadiri jajaran pimpinan daerah serta pejabat terkait.


Dalam sambutannya, Bupati Aep menegaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan bukan sekadar agenda rutin birokrasi, melainkan bagian dari upaya serius dalam membangun pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


Menurut Bupati, pengisian jabatan harus dimaknai sebagai proses pembinaan karier aparatur sipil negara (ASN) sekaligus penyegaran organisasi agar roda pemerintahan berjalan lebih optimal.

“Rotasi dan mutasi ini tidak hanya soal jabatan, tetapi tentang tanggung jawab untuk menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Karawang,” ujar Bupati Aep dengan tegas.


Ia menekankan bahwa tantangan pembangunan daerah ke depan menuntut aparatur yang memiliki integritas, kompetensi, serta kemampuan beradaptasi dengan perubahan.


Bupati Aep juga meminta seluruh pejabat yang dilantik untuk segera bekerja, menunjukkan kinerja nyata, dan mengedepankan pelayanan publik yang cepat serta berkualitas.


Pada pelantikan tersebut, sebanyak 63 pejabat resmi dilantik, terdiri atas 26 pejabat Jabatan Administrator, 35 pejabat Jabatan Pengawas, satu Kepala Puskesmas, dan satu Koordinator Wilayah.


Pelantikan dilakukan secara bertahap seiring dengan keluarnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bupati Aep mengungkapkan bahwa penataan birokrasi ini merupakan kelanjutan dari pelantikan sebelumnya yang telah dilakukan pada 31 Desember 2025 terhadap 216 pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.


Langkah rotasi dan mutasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Selain itu, Pemerintah Kabupaten Karawang juga melakukan evaluasi perangkat daerah serta perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2025.


Melalui kebijakan ini, Pemkab Karawang menargetkan terciptanya birokrasi yang lebih ramping, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

(Laporan : Siti Romidah)