Izin Dipertanyakan, Moral Dipersoalkan, Theatre Night Mart. Tuai Penolakan Keras

|JagatNusantara.co.id| KARAWANG
Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Karawang yang digelar pada Selasa (13/1/2026) menyita perhatian publik luas. Forum tersebut secara khusus membahas rencana pendirian Hellens Cinemart Resto dan Bar atau Theatre Night Mart.


sebuah tempat hiburan malam yang dinilai menyimpan banyak persoalan, mulai dari aspek perizinan hingga potensi benturan dengan nilai moral, sosial, dan keagamaan yang hidup di tengah masyarakat Karawang.


RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, sebagai tindak lanjut atas surat permohonan audiensi dari Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu tertanggal 10 Desember 2025.


Sejak rapat dibuka, suasana berlangsung serius dan penuh ketegangan, mencerminkan besarnya perhatian serta kekhawatiran masyarakat terhadap rencana pendirian tempat hiburan malam tersebut. Dalam forum itu, perwakilan berbagai ormas Islam menyampaikan sikap secara terbuka dan tegas.


Mereka secara bulat menolak rencana operasional Theatre Night Mart karena dinilai tidak sejalan dengan karakter religius masyarakat Karawang yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai keislaman, kearifan lokal, serta keharmonisan sosial.


Penolakan tersebut disampaikan bukan semata-mata atas dasar sentimen moral, melainkan juga sebagai bentuk keprihatinan terhadap potensi dampak sosial jangka panjang. Ormas Islam menilai keberadaan tempat hiburan malam berpotensi memicu keresahan sosial, degradasi moral generasi muda, serta meningkatnya persoalan ketertiban umum di lingkungan sekitar.


Kekhawatiran publik semakin menguat setelah terungkap bahwa PT Anak Muda Karawang menjadi pihak pengelola di balik rencana pendirian Theatre Night Mart Karawang.


Informasi tersebut memunculkan sorotan tajam terkait latar belakang pengelolaan usaha serta konsep bisnis yang dinilai berpotensi mengarah pada aktivitas hiburan malam yang sensitif.
Dalam RDP, Aliansi Ormas Islam juga mengungkap dugaan bahwa pihak pengelola telah melakukan aktivitas pembangunan maupun persiapan operasional sebelum mengantongi izin resmi secara lengkap.


Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan prosedur hukum dan mekanisme perizinan yang seharusnya dijalankan secara tertib dan transparan.
Menurut mereka, dugaan pelanggaran ini tidak dapat dianggap sepele. Selain berpotensi melanggar aturan administratif, praktik tersebut dinilai mencederai prinsip keadilan dan akuntabilitas, sekaligus melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum secara konsisten.


Rapat gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Karawang tersebut dihadiri berbagai pihak lintas sektor. Ruang rapat tampak dipenuhi peserta dari unsur legislatif, eksekutif, serta elemen masyarakat yang ingin memastikan bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap aspirasi publik.


Audiensi turut dihadiri unsur DPRD Kabupaten Karawang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kehadiran instansi teknis ini dinilai penting untuk membuka secara terang-benderang status perizinan dan aspek teknis pembangunan yang dipersoalkan.


Selain unsur pemerintah, berbagai elemen masyarakat juga turut hadir, salah satunya Gerakan Siliwangi Indonesia (GSI), serta perwakilan Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa polemik ini telah menjadi perhatian lintas kelompok dan bukan sekadar isu sektoral.


Nada penolakan paling keras disampaikan oleh Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Karawang, Tomi Miftah Farid. Dalam pernyataannya, Tomi menegaskan bahwa penolakan yang disuarakan merupakan amanah langsung dari para ulama dan tidak dapat ditawar dalam bentuk apa pun.


“Kami diperintahkan ulama untuk mencegah kemungkaran ini. Tidak ada negosiasi. Kami tidak akan berhenti sampai rencana pendirian ini benar-benar dihentikan,” ujar Tomi dengan suara lantang, menegaskan sikap organisasi yang dipimpinnya di hadapan pimpinan DPRD dan peserta rapat.


Selain menyuarakan penolakan, Aliansi Ormas Islam juga menyampaikan kekecewaan mendalam atas ketidak hadiran pihak manajemen Theatre Night Mart dalam forum resmi tersebut, meskipun telah diundang secara sah oleh DPRD Kabupaten Karawang.


Enjang Efendi, S.E., S.H., yang akrab disapa Kang Macan, menilai absennya pihak pengelola mencerminkan kurangnya itikad baik dan komitmen terhadap dialog terbuka.


“Forum ini sangat penting untuk menjelaskan langsung kepada DPRD dan masyarakat. Ketidakhadiran mereka justru memperkuat kecurigaan publik,” tegasnya.


RDP tersebut ditutup dengan dorongan kuat agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana pendirian Theatre Night Mart, menertibkan seluruh proses perizinan, serta mengambil sikap tegas demi menjaga ketertiban sosial, nilai moral, dan kepastian hukum di Kabupaten Karawang.