Iming-iming Untung Besar Berujung Penipuan, Puluhan Warga Bekasi Jadi Korban

|JagatNusantara.co.id| BEKASI
Kasus penipuan dengan modus investasi bodong dan penjualan barang sistem pre-order kembali marak terjadi di berbagai daerah. Praktik tersebut memanfaatkan kemajuan teknologi digital serta rendahnya kewaspadaan sebagian masyarakat.


Pelaku umumnya menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko. Tawaran itu disebarluaskan melalui media sosial, aplikasi pesan instan, hingga platform jual beli daring dengan tampilan yang terlihat profesional dan meyakinkan.


Selain investasi bodong, modus lain yang banyak digunakan adalah penjualan barang dengan sistem pre-order. Pelaku menjanjikan harga murah dan pengiriman di kemudian hari, namun barang yang dibeli tidak pernah diterima oleh konsumen.


Salah satu kasus yang mencuat terjadi di wilayah Bekasi. Sejumlah korban menyebutkan penipuan tersebut diduga dilakukan oleh Asep Rustandi bersama istrinya Siti Adijah, warga Bekasi yang berdomisili di Perumahan Purinirwana Residence Blok QM20 RT 003/008, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Cikarang.


Dalam kasus ini, korban mengaku ditawari investasi dan pembelian barang dengan janji keuntungan serta pengiriman yang tidak pernah terealisasi. Setelah dana ditransfer, komunikasi dengan terduga pelaku terputus.


Akun media sosial dan nomor kontak yang sebelumnya aktif tidak lagi dapat dihubungi. Kondisi tersebut membuat para korban menyadari bahwa mereka telah menjadi sasaran penipuan.


“Semuanya terlihat meyakinkan di awal. Namun setelah pembayaran dilakukan, pelaku menghilang,” ujar Nur Shela, salah satu korban, saat dimintai keterangan.


Para korban menyebutkan nilai kerugian yang dialami sangat bervariasi. Total kerugian dilaporkan mencapai ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah.


Korban berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari masyarakat umum hingga kalangan profesional. Hal ini menunjukkan bahwa penipuan daring tidak mengenal batas usia maupun status sosial.


Sejumlah korban menyatakan telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan resmi telah disampaikan dengan harapan adanya proses hukum yang transparan dan berkeadilan.


Salah satu pelapor adalah Advokat Saiful Ulum H., S.H., yang mengaku turut menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan jual beli barang yang dijanjikan oleh terduga pelaku.


Para korban mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk. Mereka berharap pelaku segera diproses hukum agar tidak menimbulkan korban baru.


Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap tawaran investasi maupun penjualan barang secara daring, terutama yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko.


Otoritas mengingatkan agar masyarakat selalu memeriksa legalitas investasi melalui lembaga resmi, menggunakan platform terpercaya, serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi penipuan.

(Laporan : Gumilar)