DPRD Kabupaten Karawang Sorot Penggunaan Bangunan Di Kawasan Tri Bisnis


Karawang,- Jagatnusantara.co.id

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melalui Ketua Komisi 3 Deddy Indrasetiawan, menyoroti dugaan pelanggaran pemanfaatan bangunan di kawasan pergudangan Tri Bisnis Karawang, setelah ditemukan gudang yang seharusnya berfungsi sebagai tempat penyimpanan justru digunakan untuk aktivitas produksi.

Sorotan Deddy Indrasetiawan, disampaikan usai  menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi masyarakat GMPI yang di dampingi LBH GMBI ,Jum'at 09/01/26

“Adanya temuan kesalahan dalam kegiatan usaha. Bangunan yang yang sudah diatur  peruntukannya sebagai gudang justru kami menemukan penggunaan untuk kegiatan produksi,” ujar Deddy, 

Alasan temuan tersebut Komisi III DPRD Karawang mendesak kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Selanjutnya Deddy menyebutkan terdapat tiga pihak yang dinilai bertanggungjawab atas pelanggaran tersebut, yakni pengelola kawasan Tri Bisnis, pemilik gudang, serta perusahaan penyewa gudang, jelasnya

"Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Karawang dalam laporannya tercatat ada lima perusahaan dikawasan tersebut sedang melakukan revisi PBG akibat adanya perluasan lahan maupun perubahan bentuk bangunan", tambahnya

Kepada Satpol-pp DPRD memberikan waktu untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Adv