Diduga Dana Desa Rp500 Juta Tak Direalisasikan, Warga Kemiri Laporkan Kades ke Aparat

|JagatNusantara.co.id| KARAWANG
Warga Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025 yang nilainya mencapai lebih dari Rp500 juta kepada aparat berwenang.


Dana desa tersebut diketahui telah dicairkan sejak Agustus 2025. Namun hingga awal 2026, warga mengaku tidak menemukan adanya realisasi kegiatan pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari anggaran tersebut.

 Kecurigaan warga menguat setelah tidak adanya papan informasi kegiatan maupun laporan terbuka penggunaan Dana Desa. Kondisi itu mendorong warga menggelar aksi demonstrasi dan menyampaikan tuntutan transparansi pengelolaan keuangan desa.


Dalam aksi tersebut, warga menduga Dana Desa tahap II justru berpindah ke rekening pribadi Kepala Desa Kemiri, Agus Sahlan. Dugaan itu memicu kekhawatiran adanya penyimpangan serius dalam tata kelola keuangan desa.


Warga menilai pemindahan dana desa ke rekening pribadi tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan negara di tingkat desa.
MenSuggesta dugaan tersebut, Kepala Desa Kemiri, Agus Sahlan, membenarkan bahwa dirinya menerima dana sebesar Rp500 juta yang bersumber dari Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025.


“Iya, saya mengakui menerima uang tersebut sekitar Rp500 juta. Namun saya siap bertanggung jawab dan mengikuti proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agus Sahlan kepada perwakilan warga, sebagaimana dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.


Agus Sahlan juga disebut telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa Kemiri serta menandatangani surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab atas dana yang diterimanya.


Secara hukum, apabila dana tersebut terbukti tidak direalisasikan sesuai peruntukan dan menimbulkan kerugian keuangan negara, perbuatan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Ancaman pidana dalam pasal tersebut meliputi hukuman penjara maksimal 20 tahun, denda hingga miliaran rupiah, serta kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara.


Ketua Forum Pemuda Masyarakat Desa Kemiri, Teguh, menegaskan bahwa pengakuan tersebut memperkuat tuntutan warga agar aparat penegak hukum segera bertindak.


“Pengakuan itu sudah cukup menjadi dasar awal. Dana desa adalah uang negara, bukan uang pribadi. Kami minta proses hukum berjalan transparan dan tegas,” kata Teguh.


Sementara itu, Camat Jayakerta, Asep Sudrajat, menyatakan pihak kecamatan telah menerima laporan warga dan meneruskannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang serta Inspektorat.


Menurut Asep, pemeriksaan khusus akan segera dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana Desa Kemiri.


“Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan, baik sanksi administratif maupun proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.


Warga Desa Kemiri menegaskan akan terus mengawal proses pemeriksaan dan mendesak aparat penegak hukum agar dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas.


(Laporan: Romidah)