Bappeda Karawang Dorong Ekonomi Putih, Tegaskan Pembangunan Harus Berlandaskan Keberkahan

|JagatNusantara.co.id| KARAWANG
Gelombang kesadaran umat Islam di Kabupaten Karawang terhadap pentingnya ekonomi berbasis nilai syariah terus menguat. Menangkap antusiasme tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karawang.


menggagas Seminar Daerah Ekonomi Putih untuk Karawang Maju, sebagai langkah konkret menata arah pembangunan yang berlandaskan keberkahan.


Seminar strategis ini terselenggara atas kolaborasi Bappeda Karawang, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Budi Pertiwi, dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh semangat di Aula Husni Hamid, Karawang, Selasa (30/12/2025).


Ratusan peserta memadati lokasi kegiatan, terdiri dari mahasiswa, akademisi, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam. Kehadiran lintas elemen tersebut menegaskan bahwa ekonomi syariah bukan lagi wacana elitis, melainkan kebutuhan nyata masyarakat Karawang.


Narasumber utama, Dr. Yudi Kristanto, M.Pd., menegaskan bahwa seminar ekonomi putih merupakan program prioritas Bappeda dalam mendukung visi besar Karawang Maju yang berlandaskan nilai religius dan moralitas publik.


“Seminar ekonomi putih ini adalah bagian dari ikhtiar pemerintah daerah bersama MES dan STIE Budi Pertiwi untuk membangun Karawang melalui ekonomi syariah yang berkeadilan dan penuh keberkahan,” tegas Yudi di hadapan peserta.


Ia menekankan bahwa inti dari ekonomi putih adalah keberkahan, bukan semata pertumbuhan angka atau keuntungan materi. Tanpa keberkahan, menurutnya, pembangunan justru berpotensi melahirkan ketimpangan dan kerusakan sosial.


“Tidak ada pembangunan yang benar-benar maju jika mengabaikan nilai keberkahan. Pembangunan tanpa moral akan kehilangan arah,” ujarnya dengan nada tegas.


Lebih jauh, Yudi menjelaskan bahwa ekonomi putih berpijak pada fikih muamalah, yakni sistem ekonomi yang bersih dari riba, gharar, serta segala bentuk kemaksiatan yang merusak tatanan sosial dan nilai keagamaan.



Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan pemerintah daerah wajib dikawal secara serius, termasuk implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 yang secara tegas mengamanatkan Karawang terbebas dari tempat hiburan malam dan praktik kemaksiatan.


“Karawang harus bersih dari minuman keras dan hiburan malam. Jika ada yang melanggar dan membuka tempat tersebut, maka harus ditutup tanpa kompromi dan tidak boleh diberi izin,” katanya dengan tegas.


Menurutnya, arah pembangunan ekonomi syariah di Karawang sejatinya telah sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS Al-A’raf ayat 96, yang menegaskan bahwa keberkahan langit dan bumi akan dibuka bagi negeri yang beriman dan bertakwa.


Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa kemajuan sejati lahir dari ketaatan, bukan dari pembiaran terhadap kemaksiatan yang justru mengundang murka dan kerusakan.


Meski demikian, Yudi mengakui bahwa ekonomi konvensional masih mendominasi, sementara ekonomi syariah masih dalam tahap penguatan. Kondisi ini, menurutnya, merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.


“Potensi ekonomi syariah Karawang sangat besar, khususnya di sektor perbankan syariah dan wisata syariah. Penguatan pemasaran digital dan pemanfaatan teknologi harus dimaksimalkan agar ekonomi syariah mampu bersaing,” jelasnya.


Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah daerah dalam memberantas praktik perzinahan dan penyakit masyarakat melalui penertiban dan penggerebekan, sebagai bagian dari upaya menjaga moralitas dan keberkahan pembangunan Karawang.