|JagatNusantara.co.id|Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng dunia pers nasional. Kali ini, seorang wartawan di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, menjadi korban pemukulan brutal oleh seorang oknum kontraktor. Insiden tersebut menegaskan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers masih nyata dan mengkhawatirkan.
Peristiwa itu menimpa Kipri Herdiansyah, jurnalis media online yang juga menjabat sebagai Bendahara DPD IWO Indonesia Kota Pagar Alam. Ia diserang pada Senin (8/12/2025) setelah memenuhi undangan pelaku berinisial RL.
Serangan terjadi di depan rumah pelaku yang berlokasi di RT 01 RW 01 Kelurahan Jangkar Emas, Kecamatan Dempo Utara. Kedatangan korban yang semula dianggap sebagai pertemuan biasa berubah menjadi aksi kekerasan tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka robek di dahi kanan, lebam di dahi kiri, serta lecet di hidung dan bibir. Kondisinya menggambarkan bahwa serangan dilakukan dengan intensitas tinggi dan dalam keadaan tidak memberikan kesempatan untuk menghindar.
Korban menyatakan bahwa pelaku diduga tersinggung oleh pemberitaan yang dimuat di media. Alih-alih menempuh jalur klarifikasi dan hak jawab, pelaku justru memilih tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi.
Insiden ini menambah deretan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Selatan. Dalam beberapa tahun terakhir, laporan mengenai intimidasi, ancaman, hingga penganiayaan terhadap insan pers masih kerap terjadi.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR Icang Rahardian, SH, MH, menyampaikan kecaman keras. Ia menyebut tindakan pelaku sebagai bentuk premanisme yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.
Icang menilai kekerasan ini sebagai cermin masih rendahnya pemahaman sebagian kalangan terhadap tugas wartawan sebagai pilar penyampai informasi publik. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman langsung terhadap kebebasan pers.
“Sangat disayangkan masih ada pihak yang tidak menghargai tugas wartawan. Tindakan biadab dan primitif seperti ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya dalam pernyataan kepada media.
Ketum IWO Indonesia itu mendesak kepolisian agar segera memproses pelaku tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan untuk memberi efek jera serta melindungi jurnalis lain di lapangan.
Icang menyerukan seluruh anggota IWO Indonesia di berbagai wilayah untuk menyikapi kasus ini dengan serius. Baginya, solidaritas internal organisasi menjadi penting agar kekerasan terhadap jurnalis tidak lagi dianggap sepele.
Lebih jauh, Icang menyatakan kesiapannya menjadi “panglima perang” dalam menghadapi segala bentuk intimidasi terhadap insan pers. Ia juga berkomitmen mengawal laporan polisi yang telah resmi dibuat dengan nomor LP/B/253/XII/2025/SPKT/POLRES PAGAR ALAM/POLDA SUMATERA SELATAN.
Sebagai tindak lanjut, ia menginstruksikan Ketua DPW IWO Indonesia Sumatera Selatan segera mengajukan laporan informasi kepada Polda Sumsel. Langkah ini diambil agar kasus tersebut mendapat perhatian langsung dari Kapolda Sumatera Selatan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap jurnalis mesti diperkuat. Tanpa lingkungan kerja yang aman, pers sulit menjalankan mandat konstitusional dalam menyediakan informasi yang jujur dan berkualitas bagi publik.