|JagatNusantara.co.id| KARAWANG
Sejumlah purna Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Karawang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Rabu (31/12/2025). Aksi ini menjadi akumulasi kekecewaan yang telah lama terpendam terkait pengelolaan dana cadangan purna ASN yang hingga kini belum menemukan kejelasan.
Aksi tersebut secara terbuka menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang dan pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang dinilai gagal memberikan kepastian hukum, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana cadangan atau yang dikenal sebagai uang “kadedeh”.
Ratusan purna ASN hadir menyuarakan aspirasi secara tertib namun tegas. Mereka menilai hak yang seharusnya diterima setelah puluhan tahun mengabdi kepada negara justru terkatung-katung tanpa kejelasan mekanisme, regulasi, maupun waktu pencairan.
Aksi unjuk rasa berlangsung deadlock setelah tuntutan para purna ASN tidak mendapatkan kepastian dari pihak Pemerintah Kabupaten Karawang maupun pengurus Korpri. Ketidakjelasan tersebut memicu kekecewaan mendalam dan mempertegas ketimpangan antara harapan dan realisasi kebijakan.
Para purna ASN menegaskan bahwa dana cadangan bukanlah bentuk bantuan atau kebijakan belas kasih, melainkan hak yang memiliki dasar hukum kuat dan jelas. Dana tersebut merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian panjang ASN dalam melayani masyarakat dan pemerintahan.
Dalam upaya mencari solusi, perwakilan purna ASN diberikan kesempatan melakukan mediasi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang. Mediasi ini diharapkan mampu menjadi jalan keluar dari persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Namun, mediasi yang digelar secara resmi tersebut tidak membuahkan hasil. Pertemuan antara purna ASN, pemerintah daerah, dan Korpri berujung deadlock karena tidak adanya komitmen konkret serta kejelasan langkah penyelesaian.
Ketua Purna ASN Kabupaten Karawang, Maman Suryana, menegaskan kekecewaannya atas hasil mediasi tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah belum menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan persoalan dana cadangan purna ASN.
“Pemerintah Kabupaten Karawang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah tidak dapat memenuhi keinginan kami. Mediasi akhirnya dinyatakan deadlock karena tidak ada solusi konkret,” ujar Maman Suryana sebagai Ketua Purna ASN Kabupaten Karawang kepada awak media.
Maman Suryana menilai, kebuntuan ini mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dan Korpri dalam memperjuangkan serta melindungi hak-hak purna ASN yang telah mengabdi puluhan tahun.
Ia menegaskan bahwa tuntutan purna ASN memiliki landasan hukum yang kuat. Salah satunya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 yang mengatur tentang dana cadangan dan kewajiban pemerintah daerah dalam menetapkannya melalui Peraturan Daerah.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pembentukan dan pengelolaan dana cadangan harus memiliki payung hukum yang jelas agar pelaksanaannya transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian bagi para penerima manfaat.
Menurut Maman Suryana, ketidakmampuan pemerintah daerah dan Korpri dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan tersebut telah mencederai rasa keadilan dan kepercayaan para purna ASN terhadap negara dan pemerintah daerah.
Para purna ASN pun mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang agar segera mengambil langkah nyata, terbuka, dan bertanggung jawab guna menyelesaikan persoalan dana cadangan secara tuntas dan bermartabat.
Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum dan konstitusional hingga tercipta kejelasan dan kepastian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.