Proyek Turap Jalan Delemok–Jebug Disorot, Minim Pengawasan dan Diduga Asal Jadi

KARAWANG |JagatNusantara.co.id|
Proyek penurapan Jalan Delemok–Jebug di Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai APBD 2025 dengan nilai kontrak Rp189.308.000 itu dinilai tidak memenuhi standar pengerjaan.

Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Ciwulan Bangkit tersebut memiliki volume sepanjang 217 meter dengan tinggi 1,2 meter. Berdasarkan kontrak, proyek ini harus selesai dalam 45 hari kalender, mulai 23 Oktober hingga 21 Desember 2025.

Namun, hasil pantauan lapangan pada Rabu (3/12/2025) menunjukkan adanya ketidakteraturan dalam proses pengerjaan. Sejumlah indikator mengarah pada dugaan bahwa pekerjaan dilakukan tanpa pengawasan teknis memadai.

Saat tim media melakukan kontrol sosial, tidak terlihat satu pun mandor, pelaksana, ataupun pengawas teknis berada di lokasi. Pekerjaan justru dibiarkan berjalan hanya dengan tenaga pekerja kasar yang bekerja tanpa instruksi jelas.

“Kami tidak tahu siapa mandornya. Dari pagi belum datang,” ujar salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya ketika ditemui di lokasi pekerjaan.

Ketiadaan pengawasan lapangan menimbulkan pertanyaan serius tentang kualitas pekerjaan. Tanpa kontrol teknis, proyek publik berpotensi menyimpang dari spesifikasi yang telah ditetapkan.

Sejumlah elemen masyarakat dan aktivis kontrol sosial mendesak Kejaksaan serta Unit Tipikor Polres Karawang turun tangan mengusut proyek tersebut. Dorongan audit dan investigasi diperlukan untuk memastikan tidak ada kerugian negara.

Proyek publik, menurut warga, bukanlah ruang kompromi. Kualitas harus menjadi prioritas, terlebih karena pembiayaan berasal dari uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Minimnya pengawasan ini juga memperkuat dugaan adanya kelalaian atau pembiaran dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang. Padahal, bidang pengawasan teknis bertanggung jawab memastikan proyek berjalan sesuai standar.

“Kalau proyek dibiarkan tanpa pengawasan, bagaimana publik bisa yakin anggaran digunakan dengan benar? Ini uang negara, bukan proyek pribadi,” tegas seorang aktivis kontrol sosial yang ikut meninjau lokasi.

Masyarakat menilai absennya pengawas di lapangan merupakan bentuk lemahnya pengendalian internal. Situasi ini membuka peluang terjadinya praktik tidak sesuai aturan maupun indikasi penyimpangan administrasi.

Desakan juga muncul agar Dinas PUPR segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek. Jika ditemukan adanya pelanggaran teknis maupun administrasi, warga menilai sanksi harus dijatuhkan tanpa kompromi.

Aktivis anti-korupsi di Karawang mengingatkan bahwa pembiaran terhadap laporan masyarakat dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang. Pengawasan publik, menurut mereka, tidak boleh diabaikan.

Mereka menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi publik wajib memenuhi spesifikasi, kualitas, dan standar keselamatan. Tanpa itu, potensi kerugian negara dan kerusakan infrastruktur hanya tinggal menunggu waktu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana dan Dinas PUPR belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dan minimnya pengawasan di lapangan.

(Lapon : Gumilar)