KARAWANG |JagatNusantara.co.id|
Kinerja Kepala SMP Negeri 2 Jatisari, Kabupaten Karawang, Toni Andika, S.Pd., M.M., menuai sorotan publik. Pasalnya, yang bersangkutan dinilai jarang berada di kantor dan sulit ditemui saat awak media melakukan kunjungan langsung ke sekolah.
Awak media telah beberapa kali mendatangi SMPN 2 Jatisari pada hari dan waktu yang berbeda. Namun, setiap kunjungan tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan karena kepala sekolah tidak berada di tempat dan tidak ada penjelasan resmi yang diberikan kepada publik.
Kunjungan terakhir dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2025. Situasi serupa kembali terjadi. Tidak ada kehadiran kepala sekolah maupun perwakilan manajemen yang dapat memberikan informasi terkait kebijakan dan pengelolaan sekolah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen kepemimpinan dan tata kelola sekolah, khususnya dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari tugas jurnalistik, awak media juga berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon seluler kepada Toni Andika. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan ataupun klarifikasi dari pihak kepala sekolah.
Minimnya respons tersebut memperkuat kekhawatiran masyarakat, terutama para wali murid, yang mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di SMPN 2 Jatisari.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menyatakan bahwa setiap penggunaan anggaran negara wajib disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
Hak untuk mengetahui informasi anggaran tidak hanya milik wartawan atau lembaga swadaya masyarakat, tetapi juga masyarakat sekitar dan orang tua siswa yang secara langsung terdampak oleh kebijakan sekolah.
Selain persoalan transparansi, muncul pula dugaan bahwa kepala sekolah menjalankan lebih dari satu jabatan, yang bertentangan dengan kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya telah menegaskan bahwa kepala sekolah tidak diperbolehkan merangkap jabatan, karena dapat mengganggu fokus dan kinerja dalam mengelola satuan pendidikan.
Namun aturan tersebut diduga tidak dijalankan secara konsisten. Kondisi ini menimbulkan kesan adanya pembiaran, baik di tingkat sekolah maupun di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang.
Masyarakat dan awak media berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang serta pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera melakukan pembinaan serta evaluasi agar tata kelola pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance.
(Laporan : Yusuf Supriadi