Ritel Modern di Karawang Diduga Tak Miliki Izin DMJ, Potensi PAD Menguap Bertahun-Tahun

KARAWANG|JagatNusantara.co.id|
Ribuan gerai Indomaret dan Alfamart di Kabupaten Karawang diduga beroperasi tanpa izin Daerah Milik Jalan (DMJ). Dugaan itu diungkap Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad, yang menemukan hampir seluruh jaringan ritel modern di wilayah tersebut tidak mengantongi izin pemanfaatan ruang publik di sekitar jalan.

Padahal, izin DMJ merupakan dasar hukum bagi setiap kegiatan usaha yang menggunakan area jalan untuk kepentingan komersial. Ketiadaan izin itu dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama bertahun-tahun.

Ketua Umum Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad, H. Darwis, menegaskan pihaknya telah menelusuri sejumlah titik dan mendapati hampir seluruh gerai ritel di sepanjang Johar hingga Telukjambe Timur tidak memiliki izin DMJ.

"Sampai saat ini Indomaret dan Alfamart itu tidak memiliki izin DMJ. Bahkan perusahaan besar pun sama. Ini potensi besar PAD yang terabaikan,” ujar Darwis dalam pertemuan di Dinas PUPR Karawang, Kamis (13/11/2025).


Darwis menilai pemerintah daerah terlalu lamban menertibkan izin tersebut, meski aturan hukumnya sudah jelas. Paguyuban, katanya, telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah dan dinas terkait, namun tindak lanjut dinilai minim.

"Kami bukan mencari proyek, kami ingin membantu daerah menambah PAD. Tapi jika respon pemerintah lambat, bagaimana bisa kami dorong perubahan?” katanya.

Izin DMJ bukan hal baru. Regulasi nasionalnya sudah lama berlaku dan menjadi syarat mutlak bagi usaha di area milik jalan umum. Namun di Karawang, aturan itu seolah hanya hidup di atas kertas. Gerai-gerai ritel modern tetap beroperasi tanpa sanksi maupun penertiban.

Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Karawang, Joko, membenarkan penertiban belum berjalan optimal. Ia beralasan, pemerintah masih menunggu penyusunan turunan aturan berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

"Kami menghargai kepedulian masyarakat. Namun kami juga perlu dasar hukum yang kuat sebelum melakukan pemungutan agar tidak menimbulkan masalah hukum,” ujar Joko.

Alasan pemerintah itu menuai kritik dari aktivis Karawang, Endang Macan Kumbang. Ia menilai sikap pemerintah tidak logis dan menunjukkan lemahnya pengawasan.

“Permen tentang DMJ sudah lama ada. Kalau perda dan perbup baru disusun sekarang, ke mana PAD selama ini? Jangan-jangan ada pihak yang menikmati di luar sistem,” ujarnya.

Endang juga menyoroti lemahnya transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan besar, termasuk jaringan ritel dan SPBU. Ia meminta pemerintah membuka data penyetoran serta penerima manfaat CSR yang selama ini tertutup.

Diskusi yang digelar bersama Dinas PUPR dan Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad itu berujung pada satu kesimpulan: ketidakjelasan izin dan lemahnya pengawasan menjadi akar bocornya PAD Karawang.

Darwis meminta pemerintah tidak lagi bersikap pasif.

"Kalau ingin PAD meningkat, jangan menunggu bola. Pemerintah harus menjemput dan memastikan setiap pelaku usaha taat aturan,” tegasnya.


Persoalan izin DMJ bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut integritas tata kelola pemerintahan dan keadilan fiskal.

Jika benar ribuan gerai ritel beroperasi tanpa izin selama bertahun-tahun, publik berhak mengetahui siapa yang lalai dan siapa yang diuntungkan.