Pekerjaan Drainase di Pucung Disorot: Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

KARAWANG |JagatNusantara.co.id|
Pekerjaan proyek saluran drainase di depan TPU Bakan Tambun, RT 04/08 Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Karawang, menuai sorotan. Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang dengan nilai kontrak Rp189.325.000 dan dikerjakan CV. Latansa itu diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis.

Di lapangan, pemasangan saluran beton tipe U-Ditch berukuran 0,50 x 0,50 meter tampak dilakukan tanpa pemasangan alas pasir. Padahal, pemasangan bedding pasir merupakan bagian dari standar konstruksi untuk menjaga stabilitas dan memperpanjang umur bangunan.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran kualitas pekerjaan. Tanpa dasar pasir dan perataan, beban beton dapat menyebabkan pergeseran struktur, retakan dini, hingga kerusakan lebih cepat dari umur rencana.

Minimnya pengawasan menjadi persoalan lain. Sepanjang kegiatan berlangsung, tidak terlihat kehadiran pengawas dari Dinas PUPR maupun konsultan pengawasan. Akibatnya, pelaksanaan proyek berjalan tanpa kontrol mutu yang memadai.

Ketika dimintai konfirmasi, mandor proyek tidak memberikan penjelasan jelas. Upaya klarifikasi melalui pesan singkat tidak direspons, sementara janji pertemuan untuk memberikan keterangan juga tidak dipenuhi.

Respons ini memunculkan dugaan bahwa pihak pelaksana sengaja menghindari pertanggungjawaban. Ketertutupan informasi membuat publik bertanya-tanya soal transparansi pekerjaan yang dibiayai anggaran daerah tersebut.

Sejumlah warga menilai proyek ini berpotensi menjadi bentuk pemborosan anggaran jika tidak segera ditangani. Ketiadaan pengawasan, pelaksanaan tidak sesuai spesifikasi, serta pelaksana yang menghindar dinilai sebagai indikator adanya persoalan serius dalam manajemen proyek.

Dugaan adanya kelalaian atau bahkan praktik tidak wajar pun mencuat. Proyek yang berjalan dalam kondisi minim kontrol dapat membuka ruang penyimpangan mulai dari pengurangan kualitas material hingga pemangkasan tahapan teknis.

Dinas PUPR Karawang diminta segera turun tangan untuk meninjau kondisi lapangan. Evaluasi menyeluruh terhadap teknis pelaksanaan, administrasi proyek, serta kepatuhan kontraktor terhadap spesifikasi dinilai mendesak dilakukan.

Apabila ditemukan pelanggaran, pembongkaran pekerjaan menjadi opsi yang harus dipertimbangkan. Koreksi dini diperlukan untuk mencegah kerusakan lebih besar yang pada akhirnya tetap membebani keuangan daerah.

Penegakan disiplin terhadap pihak yang lalai juga menjadi tuntutan publik. Kontraktor maupun pengawas yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan harus dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Pengelolaan anggaran publik semestinya mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Proyek yang bersumber dari uang rakyat dituntut memberikan manfaat nyata, bukan sekadar menggugurkan kewajiban seremonial.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar standar mutu pekerjaan infrastruktur dapat dijaga. Ketegasan dinilai menjadi kunci untuk mencegah persoalan serupa terulang pada proyek lainnya.

Jika tidak ada tindakan tegas, kegagalan pengawasan dan pelaksanaan proyek dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, sekaligus menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang membutuhkan infrastruktur berkualitas.

(Laporan : Gumilar)