Muhammadiyah Rilis Fikih Lansia, Panduan Ibadah Bagi Umat Di Usia Senja


KARAWANG |JagatNusantara.co.id|Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih resmi meluncurkan Fikih Lanjut Usia (Lansia), sebuah panduan beribadah yang disusun khusus bagi umat Islam di usia senja. Langkah ini menandai keseriusan Muhammadiyah dalam merespons perubahan demografi Indonesia yang memasuki masa ageing society atau masyarakat menua.

Perwakilan Majelis Tarjih, Yadi, mengatakan, panduan ini disusun agar kaum lansia tetap dapat menjalankan ibadah sesuai dengan kemampuan fisik dan kondisi kesehatannya.

"Dari segi ekonomi dan ibadah, lansia perlu bimbingan. Apalagi yang sudah pensiun dan tidak lagi produktif,” ujarnya, Ahad (9/11/2025).

Menurut Yadi, Fikih Lansia berangkat dari prinsip dasar Islam yang selalu menghadirkan kemudahan dalam beragama.

"Kalau tidak mampu berpuasa, boleh membayar fidyah. Dalam salat pun bisa dilakukan sambil duduk atau berbaring,” katanya.

Ia menegaskan, panduan ini bukan bentuk keringanan tanpa dasar, melainkan bersumber dari Al-Qur’an. Salah satunya dari Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menyebut bahwa bagi orang yang berat menjalankan puasa, diperbolehkan membayar fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin.

Yadi mengutip firman Allah dalam ayat tersebut yang berbunyi:


“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin,"

"Barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

“Nah, intinya orang yang tidak mampu berpuasa diperbolehkan membayar fidyah karena berat menjalaninya,” jelasnya.

Selain itu, Islam juga menegaskan bahwa Allah menghendaki kemudahan bagi umat-Nya. Yadi mengutip Surah Al-Baqarah ayat 185.

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.”

“Makna ayat ini jelas, bahwa Islam tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya,” tutur Yadi.

Dalam praktiknya, lanjut dia, lansia yang kesulitan berwudu diperbolehkan untuk tayamum. “Cukup menepukkan kedua tangan ke permukaan yang bersih lalu mengusapkannya ke wajah. Itu sudah sah sebagai pengganti wudu,” ujarnya.

Selama akal masih berfungsi, kewajiban ibadah seperti salat, puasa, dan zakat tetap melekat pada setiap muslim. Namun, bagi lansia yang sudah tidak produktif dan hidup dalam keterbatasan, mereka bisa menjadi penerima zakat atau tergolong dalam golongan asnaf.

Majelis Tarjih Muhammadiyah juga mendorong pendirian pesantren lansia sebagai sarana pembelajaran agama dan penguatan spiritual di usia tua.

“Banyak yang dulu sibuk bekerja sampai lupa belajar agama, bahkan belum bisa membaca Al-Qur’an. Di pesantren lansia, mereka bisa belajar dan mempererat silaturahmi,” kata Yadi.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari gerakan ini adalah memuliakan lansia. 

“Muhammadiyah ingin memastikan para lansia dihormati dan dilindungi. Jangan sampai anak menyakiti atau bahkan mencelakai orang tuanya hanya karena urusan duniawi,” ujarnya menutup.