KARAWANG |JagatNusantara.co.id|
Polres Karawang menggelar konferensi pers resmi terkait kasus penganiayaan terhadap seorang penyandang disabilitas di Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Peristiwa ini menyita perhatian publik setelah video kekerasan tersebut tersebar di media sosial.
Dalam keterangannya, Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menegaskan bahwa aparat telah merespons cepat usai menerima laporan dari pihak keluarga dan masyarakat. Langkah cepat ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam melindungi kelompok rentan. Senin, (17/11/ 2025)
Sejumlah saksi yang mengetahui rangkaian kejadian telah dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kronologi kasus dapat dipetakan secara utuh.
Selain memeriksa saksi, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video serta hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat konstruksi hukum.
Peristiwa bermula ketika korban diduga menerima ejekan sebelum akhirnya menjadi sasaran kekerasan. Empat orang pelaku, seluruhnya laki-laki, terlibat dalam tindakan penganiayaan tersebut.
Lokasi kejadian di Cilamaya Wetan kini telah diolah secara mendetail oleh penyidik. Pemeriksaan tempat kejadian perkara dilakukan untuk memastikan unsur pidana dapat ditemukan secara menyeluruh.
Kapolres menyebut bahwa tindakan kekerasan terhadap penyandang disabilitas merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga nilai kemanusiaan. Ia menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi tindakan semacam itu.
“Kami berkomitmen menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada setiap warga, terutama kelompok rentan,” ujar AKBP Fiki Novian Ardiansyah.
Identitas keempat pelaku telah dikantongi, dan pemeriksaan intensif terus dilakukan. Polisi memastikan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah penahanan terhadap para pelaku akan diambil ketika seluruh syarat formil dan materiil telah terpenuhi. Kapolres menegaskan tidak ada pihak yang akan mendapatkan perlakuan khusus.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis serta pendampingan dari Unit PPA Polres Karawang dan lembaga pendamping penyandang disabilitas. Namun, korban akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Ancaman tersebut menjadi penegasan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius dan tanpa kompromi.
Polres Karawang mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap tindakan kekerasan yang ditemukan. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan.
Kasus ini kini memasuki tahap pendalaman lanjutan. Polres Karawang berkomitmen menyampaikan perkembangan penyidikan secara transparan demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban.
(Laporan : Gumilar)