Dinas Pertanian Karawang Diduga Batalkan SPK Tanpa Alasan Jelas, Kontraktor Protes

KARAWANG |JagatNusantara.co.id|
Perusahaan kontraktor CV Lubang Satu menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pembatalan sepihak Surat Perjanjian Kerja (SPK) oleh Dinas Pertanian Kabupaten Karawang.

Perusahaan menilai pembatalan itu mengejutkan karena SPK sebelumnya telah dikomunikasikan sebagai dasar pelaksanaan proyek infrastruktur di Kecamatan Tirtajaya dan Tempuran.

Menurut penjelasan perusahaan, tidak ada pemberitahuan yang memadai mengenai alasan ataupun proses pembatalan tersebut.

Direktur Utama CV Lubang Satu, Dedi Iskandar (KDI), menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan setelah menerima informasi bahwa SPK telah disetujui.

Persiapan itu mencakup penyiapan tenaga kerja, estimasi kebutuhan biaya, serta peralatan operasional yang dibutuhkan untuk mulai mengerjakan proyek.

Staf perusahaan, Bobi, menuturkan bahwa SPK awalnya disampaikan secara meyakinkan kepada CV Lubang Satu melalui komunikasi internal dengan pihak Dinas Pertanian.

Berdasarkan keyakinan itu, perusahaan langsung menyiapkan tahapan pelaksanaan agar pekerjaan dapat dimulai sesuai jadwal yang direncanakan.

Namun, kurang dari satu pekan setelah komunikasi awal tersebut, pihak Dinas Pertanian diduga menyampaikan pembatalan proyek secara sepihak.

Perusahaan menyebut bahwa keputusan pembatalan itu diduga berasal dari instruksi langsung Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karawang.

“Kami sangat menyesalkan adanya keputusan sepihak seperti ini. Apalagi sebelumnya kami mendapat informasi bahwa SPK sudah dinyatakan ada dan siap dijalankan,” ujar Dedi Iskandar, Senin (24/11/2025).

CV Lubang Satu menilai pembatalan itu menyebabkan kerugian materiil akibat biaya persiapan, pengalokasian tenaga kerja, serta penggunaan alat kerja yang sudah dipersiapkan.

Selain itu, perusahaan menilai reputasi dan hubungan kemitraan bisnis yang telah dibangun juga terdampak akibat ketidakpastian kebijakan tersebut.

Pihak perusahaan berharap instansi terkait dapat menunjukkan profesionalitas serta bentuk tanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami tidak menuntut berlebihan. Jika memang kegiatan itu dibatalkan, seharusnya ada pekerjaan pengganti dengan nilai setara sebagai bentuk etika kemitraan,” tegas Dedi Iskandar.

Meski kecewa, CV Lubang Satu tetap membuka ruang komunikasi agar masalah dapat diselesaikan secara baik dan tidak merugikan salah satu pihak.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pertanian Kabupaten Karawang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pembatalan sepihak tersebut.