KARAWANG |JagatNusantara.co.id|
Pembongkaran ratusan bangunan liar di jalur Interchange Tol Karawang Barat berlangsung pada Rabu (26/11/2025) pagi. Deretan bangunan yang berdiri tanpa izin di sepanjang akses utama menuju tol itu akhirnya dibersihkan setelah melalui proses peringatan berulang.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Jawa Barat, Satpol PP Karawang, Jasa Marga, serta personel TNI dan Polri. Operasi berlangsung sejak pagi dan berjalan kondusif tanpa gangguan berarti.
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, menegaskan bahwa pembongkaran tersebut merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif ditempuh. Ia mengungkapkan bahwa berbagai surat peringatan telah dilayangkan kepada para pemilik bangunan.
"Pembongkaran ini adalah langkah terakhir. Pelaksanaannya juga dilakukan bersama Pemprov Jawa Barat," ujar Basuki. Ia menambahkan bahwa total terdapat 171 bangunan liar yang ditertibkan dalam operasi tersebut.
Menurut Basuki, seluruh bangunan itu melanggar aturan karena berdiri di atas lahan milik Jasa Marga. Penertiban dilakukan untuk memastikan kawasan tetap aman, rapi, dan sesuai peruntukan.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, turut hadir meninjau langsung proses pembongkaran. Ia memastikan bahwa seluruh prosedur penertiban telah ditempuh sesuai standar yang berlaku. Mulai dari surat peringatan tahap pertama hingga ketiga.
"Secara SOP kita sudah laksanakan. Untuk yang masih membandel, surat ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan," kata Aep. Ia menyebut bahwa upaya penanganan telah dilakukan secara bertahap dan terukur.
Aep menegaskan bahwa penataan jalur akses Tol Karawang Barat merupakan salah satu prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penataan tidak hanya dilakukan di Karawang, tetapi juga menyasar wilayah lain seperti Bekasi dan Purwakarta.
"Saya berharap Pak Gubernur menginginkan akses Tol Karawang Barat ini rapih," ucapnya. Menurutnya, keberadaan bangunan liar telah mengganggu estetika dan fungsi kawasan.
Aep juga mengungkapkan bahwa Pemprov Jawa Barat akan terlibat langsung dalam penataan kembali kawasan tersebut. Pihaknya memastikan bahwa setelah penertiban, pembenahan lanjutan akan dilakukan secara menyeluruh.
"Pak Gubernur menyampaikan bahwa penataan ini akan dilakukan oleh Pemprov, tetapi Pak Gubernur meminta bantuan untuk penertiban banglinya," jelas Aep. Pemkab Karawang disebut siap mendukung penuh langkah tersebut.
Menurut Aep, penting bagi masyarakat memahami bahwa tanah yang ditempati bangunan liar tersebut merupakan aset Jasa Marga. Karena itu, masyarakat diimbau tidak mendirikan bangunan tanpa izin di wilayah tersebut.
"Ini tanah Jasa Marga, bukan tanah pribadi," tegasnya. Ia meminta dukungan masyarakat agar proses penataan berjalan lancar dan tidak memunculkan konflik.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik melalui penataan yang lebih tertib dan terarah. Aep berharap kawasan tersebut dapat kembali fungsional dan nyaman bagi pengguna jalan.
"Aparat gabungan memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur," paparnya. Ia menyebut operasi berjalan aman tanpa adanya insiden.
Setelah penertiban ini, Pemprov Jawa Barat bersama Jasa Marga dan Pemkab Karawang akan melanjutkan penataan kawasan secara menyeluruh. Pemerintah berharap masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan di area yang bukan peruntukannya.
(Laporan : Akhmad Dimyati)