Sosialisasi Program Pembangunan Kesehatan Daerah Tahun 2025. Di Gelar Oleh Gerakan Masyarakat sehat, (GERMAS). Di Rumah MakanAlam Sari

KARAWANG |JagatNusantara.co.id|
pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 Germas mengadakan acara Sosialisasi Program Pembangunan Kesehatan diadakan di RM.Alam Sari desa Wadas Kecamatan Karawang Timur.

Acara Sosialisasi ini di hadiri oleh dr.Hj.Crllica Nurrachdiana M.H.Kes selaku Ketua Germas juga sebagai Komisi IX DPR RI.

Penyelenggaraan Sosialisasi Program Pembangunan Kesehatan yang di daerah Kabupaten Karawang ini, dihadiri para kader GERMAS kabupaten Karawang.
Dalam acara tersebut di tampilkan pula acara interaksi antara dr.Hj.Cellica Nurachdiana M.H.Kes dengan para kader GERMAS.

Hadir pula dalam acara tersebut perwakilan dari Kemenkes dan dari Dinkes bagian Promosi Kabupaten Karawang.

Dalam sambutannya dr.Hj.Cellica Nurrachdiana.,M.H.Kes memberikan arahan di hadapan para kader atau jajaran,bahwa kita harus mendukung Program Pemerintah mengenai program BGN 

Juga menjelaskan tentang program BPJS.yang mengajak kepada masyarakat Kabupaten Karawang untuk sehat dan panjang umur.

Celica memaparkan terkait "Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Undang-Undang tentang Kesehata, UU ini mengubah beberapa peraturan sebelumnya melalui metode omnibus law, mengatur berbagai aspek kesehatan mulai dari hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah, penyelenggaraan kesehatan, hingga sumber daya manusia dan ketahanan, kefarmasian,"

"Beberapa UU terkait kesehatan dicabut dan materi muatannya digabungkan ke dalam UU ini, seperti UU tentang obat keras, wabah penyakit menular, dan praktik kedokteran. Gerakan Masyarakat Sehat juga memberikan solusi untuk menampung dan membantu keluhan masyarakat," tengasnya.

Berkomitmen untuk membantu program cek kesehatan gratis khususnya untuk masyarakat Kabupaten Karawang,,' tambah dr.Hj.Cellica Nuurachdiana M.H.Kes.

Penjelasan dan ungkapan tersebut dalam acara interaksi antara perwakilan Kemenkes dengan teh Cellica juga Dinkes bagian Promosi Kabupaten Karawang.

Bentuk Kolaborasi antara legislatif dengan Dinas Kesehatan dan para tokoh masyarakat sebagai bentuk pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat," pungkasnya.

(Gumilar)