KARAWANG |JagatNusantara.co.id|
Selasa (28/10/2025) — Kepolisian Resor (Polres) Karawang di bawah pimpinan AKBP Fiky Novian Ardiansyah, S.H. menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika dan mengungkap kasus-kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya.
1. Ungkap 51 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang Sepanjang Maret–Juni 2025
Selama periode Maret hingga Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap total 51 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang dengan 68 orang tersangka.
Rinciannya sebagai berikut:
Periode Maret–April 2025
26 kasus, 31 tersangka.
Barang bukti:
17 kasus sabu (20 tersangka) dengan total lebih dari 1 kg sabu-sabu,
4 kasus tembakau sintetis (“gorila”) dengan 141,4 gram,
5 kasus obat keras terbatas (OKT) dengan 2.736 butir pil dan obat lainnya.
Periode Mei–Juni 2025
25 kasus, 37 tersangka.
Barang bukti: sabu 916,05 gram, tembakau sintetis 9,65 gram, 4.082 butir OKT, dan 51 butir Alprazolam.
Modus yang digunakan para pelaku antara lain sistem “tempel” (menyimpan barang di titik tertentu tanpa tatap muka) untuk sabu dan tembakau sintetis, serta COD dan warung kamuflase untuk penjualan obat keras terbatas.
Kapolres Karawang menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Karawang, dan pihaknya akan terus melakukan tindakan preventif serta represif demi menjaga keamanan masyarakat.
> “Polres Karawang berkomitmen memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum kami. Setiap pelaku akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Fiky Novian Ardiansyah, S.H.
(Gumilar)