KARAWANG |JagatNusantara.co.id|
Pada 5 Oktober 2025, warga di Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang menemukan jasad bayi tanpa identitas di samping masjid Perumahan PDP RT 006/009.
Bayi diperkirakan telah meninggal sekitar 3 hari sebelum ditemukan.
Pemeriksaan awal menyebut usia bayi sekitar 7-8 bulan dalam kandungan (ini agak membingungkan, mungkin interpretasi usia janin?).
Polres Karawang: Tim Inafis & Reskrim sudah melakukan olah TKP dan identifikasi awal.
Sementara itu, ada juga berita terkait kematian bayi yang dilahirkan di RSUD Karawang: seorang bapak melakukan aksi protes di RSUD Karawang karena anaknya yang baru lahir meninggal dunia, menuntut penjelasan dari rumah sakit.
Catatan: Saya tidak menemukan data publik yang secara spesifik menyebut “pembunuhan bayi” di Karawang dengan press release resmi yang sangat rinci (misalnya pelaku tertangkap dan dijerat pasal pembunuhan bayi) dalam sumber yang saya akses. Kasus yang ditemukan adalah “penemuan jasad bayi tanpa identitas” dan “kematian bayi di RSUD” — bukan secara eksplisit pembunuhan yang sudah terbuka dengan tersangka jelas di dalam publikasi yang saya temukan.
Rekomendasi Tindak Lanjut
Untuk mendapat data lengkap press release resmi dari Polres Karawang, termasuk fakta tersangka dan pasal yang dijerat dalam kasus pembunuhan bayi, bisa mengakses: situs resmi Humas Polres Karawang atau kanal berita Polres Karawang.yang di jelaskan oleh Kapolres Karawang AKBP fiky Novian Ardiansyah SH.
Jika Anda membutuhkan dokumen resmi (pdf/rekaman konferensi pers) saya bisa bantu cari link dan arsipnya bila tersedia.
Jika ingin, saya juga dapat mencari rekap tahunan tahun 2025 dari Polres Karawang untuk menangkap gambaran lengkap kasus-kasus besar (narkoba, pembunuhan, lainnya) di wilayah itu.
(Gumilar)