Kasus Pencurian Uang Kotak Majlis Berakhir Dengan Kekeluargaan, Mediasikan Baik Dari Pengurus Dkm Mesjid Maupun Babinmaspol


KARAWANG |JagatNusantara.co.id|
kasus pencurian uang kotak majlis yang dilakukan oleh seorang remaja di Kampung Lengo Kelurahan Tanjungpura kecamatan Karawang Barat kabupaten Karawang berakhir dengan kekeluargaan.

Peristiwa pencurian tersebut pada malam kamis sekitar pukul 03.00 wib, ternyata kejadian itu terekam oleh cctv .

Dalam rekaman cctv yang di pasang di majlis Al Ikhlas kampung Lengo RT 02 rw 014 Kelurahan Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat.

Setelah di amati dan di selidiki dalam rekaman cctv tersebut terlihat jelas seorang remaja laki laki dan wajahnya di kenali.
Dalam penyelidikan oleh jajaran DLM Al Ikhlas kampung Lengo ,ternyata diketahui orang tersebut tetangga kampung yang berdekatan yaitu berada di Kp..Sangkali Kelurahan Tanjungpura kecamatan Karawang Barat.

Pihak Dkm Al Ikhlas berkolaborasi dengan ketua Bina Taruna Sangkali bersatu Sdr.Yatna untuk berkonfirmasi akan keberadaan orang tersebut .

Ternyata orang tersebut mengakui perbuatannya mencuri uang kotak majlis itu, setelah di interogasi oleh ketua Bina Taruna Sangkali bersatu.

Pelaku yang berinisial Rezky Adya berumur 16 tahun beralamat di Kp.Sangkali RT 10 RW 0 16 Kelurahan Tanjungpura kecamatan Karawang Barat.

Dalam pertemuan antara pihak keluarga pelaku dengan pihak pengurus DKM Al Ikhlas kampung Lengo yang bertempat di rmh salah satu ketua RT yaitu Ridwan Taupik.pada malam Sabtu .

Pertemuan dan mediasi tersebut di inisiasi oleh seorang Babinmaspol Kelurahan Tanjungpura kecamatan Karawang Barat Briptu H.Indra Jp.

Mediasi ini yang berujung dengan kekeluargaan dikarenakan ada beberapa hal yaitu pelaku masih di bawah umur,juga masih tetangga kampung,dimana anak tersebut masih harus perlu pembinaan.." ujar H.Indra jp selaku Babinmaspol Kelurahan Tanjungpura kecamatan Karawang Barat.

Hasil mediasi tersebut menghasilkan musyawarah dan mufakat yang dilampiri surat pernyataan dan perjanjian yang isinya bilamana melakukan kembali dan melanggar surat perjanjian tersebut,akan dilimpahkan ke pihak yang berwajib.serta di haruskan mengembalikan uang yang di curi sebesar 90 ribu dan memperbaiki kotak uang tersebut yang dirusak.

Dalam musyawarah dan mufakat surat pernyataan dan perjanjian di tandatangani oleh pihak pengurus DKM ,RT dan RW setempat juga para tokoh agama tokoh masyarakat serta tokoh pemuda.

(Gumilar)