Rapat Dengar Pendapat (RDP). PT Jui Shin Yang Menghubungkan Kabupaten Bekasi Dengan Karawang Menuai Sorotan.


KARAWANG |JagatNusantara.co.id|
Status legalitas jembatan milik PT Jui Shin yang menghubungkan Kabupaten Bekasi dengan Karawang menuai sorotan. Jembatan tersebut dinilai menimbulkan kerugian besar dari sisi ekologi, keselamatan, hingga ekonomi.

Hal ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (17/8/2025), yang dihadiri sejumlah pihak terkait. Tim Advokasi Karawang Selatan (Takarst) menjadi salah satu pihak yang menyampaikan kekecewaan mereka. Ketua Takarst, Dadi Mulyadi, menegaskan bahwa pembangunan jembatan tersebut tidak memenuhi syarat perizinan.

“Pertama, Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) sebagai salah satu syarat izin penggunaan jalan dan jembatan tidak terpenuhi. Kedua, rekomendasi teknis pun tidak dijalankan. Dari hasil temuan di lapangan serta konfirmasi dalam forum, hal ini jelas tidak dilaksanakan,” ujar Dadi.


Ia menambahkan, status jembatan PT Jui Shin dapat dikategorikan ilegal dan mengandung dugaan penyelundupan izin yang merugikan negara. Senada dengan itu, Sekretaris Takarst, Ichsan Maulana, mengungkapkan adanya kejanggalan pada izin penggunaan tanah milik daerah.

“Izin tersebut hanya berlaku pada 2011 hingga 2012. Artinya sejak 2012 hingga sekarang, pemanfaatan tanah milik publik tidak lagi berizin. Bahkan, Dinas Bina Marga sendiri tidak memiliki dokumennya,” ungkap Ichsan.

Ia menilai hal ini menunjukkan lemahnya profesionalisme birokrasi.

Lebih lanjut, Takarst menyoroti klaim PT Jui Shin melalui kuasa hukumnya yang menyatakan telah memiliki izin. Namun, menurut mereka, perusahaan justru melangkahi sejumlah prasyarat dan memaksakan kepentingan demi keuntungan semata.

“Ini bukan hanya soal administrasi. PT Jui Shin telah merugikan masyarakat dan pemerintah. Bahkan, potensi pendapatan daerah yang seharusnya masuk kas pemerintah justru hilang dan hanya menguntungkan pihak perusahaan,” kata Dadi.

Takarst menilai kondisi ini sebagai bentuk pelanggaran serius yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.

“Jika pemerintah tidak berani menegakkan hukum, maka rakyat yang akan mengambil alih. Sebab, kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat,” ujar Dadi.

Ichsan menambahkan, DPRD Karawang harus mengambil sikap tegas terhadap persoalan ini.

“Atas nama rakyat, kami mendesak DPRD segera menutup aktivitas PT Jui Shin yang berkaitan dengan keberadaan dan status jembatan tersebut,” tegasnya.