Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Dan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.


KARAWANG |JagatNusantara.co.id|
Dalam rangka mendukung peningkatan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan terhadap penerapan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.

Penerapan K3 di Perusahaan /Tempat Kerja" yang di gelar di Aula Husni Hamid Lingkungan Puspemkab Karawang, Jl. Yos Sudarso, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat, Karawang Jawa Barat. Selasa 30/09/2025

Dalam agenda sosialisasi pengawasan ketenagakerjaan dan kesehatan ini di hadiri oleh beberapa narasumber:
- Yuli Adiratna, S.H., M.Hum Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan
-Bapak Indra, S.H., M.H. Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI
-Erian Sutantio, S.T., M.M Akademisi
-Hugo Nainggolan, S.T., M.K.K.K. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda

"Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah dua hal yang saling terkait dan memiliki tujuan utama untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan lingkungan kerja aman,"Ucap Indra 

"Keduanya merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif, Tugas utama pengawas adalah memastikan bahwa perusahaan dan pemberi kerja mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,"tambah Indra.

"Penyuluhan dan Sosialisasi: Memberikan informasi mengenai peraturan terbaru. Menyediakan pelatihan untuk para pengawas internal perusahaan (seperti petugas K3) agar mereka bisa mengidentifikasi dan mengatasi masalah.
  
"Memberikan bimbingan kepada perusahaan yang ingin meningkatkan standar K3 atau menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Melalui sinergi antara pembinaan dan pengawasan yang ketat, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang adil, aman, dan produktif bagi semua pihak". Tandas indra.

Sistem Manajemen K3 (SMK3) Memastikan perusahaan memiliki sistem yang terstruktur untuk mengelola K3 sesuai standar yang berlaku.
 
Pembinaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah, melalui Dinas Ketenagakerjaan, untuk memberikan edukasi, bimbingan, dan konsultasi kepada perusahaan. Tujuannya adalah membantu perusahaan agar dapat memenuhi semua kewajiban ketenagakerjaan dan K3 secara mandiri.

"Beberapa aspek yang diawasi meliputi,
Memastikan upah yang diberikan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP)
dan tidak ada praktik penahanan upah
 Memastikan jam kerja sesuai dengan aturan yang berlaku, serta pekerja mendapatkan hak istirahat dan libur,Memastikan perjanjian kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dibuat sesuai dengan peraturan,"pungkas Indra

(Yusuf Supriadi)