Korban Melaporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen. Hingga Saat Kini Tidak Ditanggapi Oleh Polres Metro Bekasi


BEKASI |JagatNusantara.co.id|
mempertanyakan terkait dengan laporan Ibu uum di polres metro Bekasi ini yang mana laporan tersebut dari tanggal 4 Januari 2023 dan status terlapor sudah menjadi tersangka di tanggal 6 Mei 2024. Akan tetapi hingga saat ini pihak terlapor mempertanyakan ke polres, saudara tersangka ini belum ditahan. 

"kami mewakili dari pihak pelapor mempertanyakan sudah begitu lama laporan kita, tapi belum ada kejelasan. Kami ingin ada kepastian hukum terkait dengan laporan kita kenapa hingga kini belum ditahan terlapor" ungkap Tamrin.

Silalahi menambahkan "Ditetapkan atas nama saudara Haji Syamsudin sebagai tersangka terhitung bulan Mei 2024. kami menuntut kepada Kapolres 1 segera berikan kepastian hukum untuk keluarga kami 2 kenapa pada saat ini pelaku belum dilakukan penahanan"

"sedangkan yang bersangkutan masih berkeliaran bebas, kenapa hingga saat ini objek surat berupa sertifikat asli dan AJB yang palsu belum dilakukan penyitaan oleh penyidik segera lakukan pemeriksaan atas tidak profesional aparat kepolisian apakah ada oknum yang bekerja sama dengan terlapor". Tegas Abdul karim

Pihak pelapor menyatakan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus tersebut. Mereka menilai, hampir tiga tahun berjalan sejak laporan dibuat, namun proses hukum terkesan jalan di tempat.

Selain menuntut penahanan, pihak keluarga juga mempertanyakan sikap penyidik yang dinilai tidak profesional. Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolres Metro Bekasi, keluarga menyampaikan empat poin:

I. Segera Berikan kepastian kam untuk keluarga lean;.
2. kenapa pada saat inil pelaku Belum dilakukan penahanan /Sedangkan ying Bersangkutan masih Berkeliyarın Bebas.
3. kenapa sampai saat ini/objek surent Berupa/Sertepikat Asli dan AJB yang ditlugn Palsu/Belum dilakukan Penyitaan oleh Penyiclik.
4. Segera lakukan Pemeriksaan / Ates ketidak Propesional An Prosonil / Atau oknom Penyidik yang diduga/Memiliki kepentingan Sehingga Menghabat proses jalannya penyidikan 1 Apakah kami orang tidak punya tidak pantas Menckampaikan keadilan Se Adil adilnya.

“Kami bertanya-tanya, apakah karena kami orang kecil, sehingga tidak pantas mendapatkan keadilan? Padahal perkara ini sudah hampir tiga tahun berjalan,” ucap keluarga dengan nada kecewa.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan lambatnya penegakan hukum yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Publik kini menunggu sikap tegas dari Kapolres Metro Bekasi untuk menjawab keresahan keluarga pelapor serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.