KARAWANG |JagatNusantara.co.id|
Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa, di depan PT Precon Dantosan Prarkasa di Jalan Mangga Besar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada hari Rabu (20/8/2025).
Aksi ini berlangsung pukul 10.00 hingga 16.45 WIB sebagai bentuk kekecewaan buruh terhadap manajemen perusahaan yang dianggap ingkar janji, atas Perjanjian Kerja Bersama (PKB). yang telah disepakati antara serikat pekerja dengan perusahaan pada 25 Juli lalu, seharusnya segera didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Namun, dalam perjalanannya perusahaan justru mengingkari kesepakatan tersebut.
“Aksi damai hari ini digelar karena perusahaan mengingkari perjanjian kerja bersama (PKB) di wakili HRD perusahaan tersebut,” ungkap Ato, Ketua Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI).
Menurutnya, tuntutan utama buruh sederhana, yaitu meminta komitmen HRD dan manajemen untuk menepati kesepakatan terkait PKB yang sudah berjalan selama tiga tahun.
Acil, Ketua Federasi Buruh Kerakyatan (FBK), yang turut hadir dalam aksi tersebut menyatakan dukungannya. “Ini bentuk kepedulian kami atas keputusan PT Daton Precon Prakasa yang tidak mematuhi aturan pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, perusahaan juga melanggar Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur tata cara pembuatan dan pendaftaran PKB.
“Aturan itu jelas, tetapi perusahaan tidak menggubris,” tambah Acil.
Selain soal PKB, massa aksi juga menyoroti tindakan oknum HRD yang dinilai menyalahi aturan karena melakukan verifikasi anggota serikat secara sepihak. Padahal, menurut UU Nomor 21 Tahun 2000 dan UU Nomor 2 Tahun 2014, verifikasi hanya boleh dilakukan oleh pihak yang netral, yakni Dinas Tenaga Kerja, dan itu pun jika memang terjadi perselisihan.
“Tadi sudah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. Akhirnya sekitar pukul 16.30 perusahaan menyetujui untuk segera mendaftarkan PKB ke Disnaker,” jelas Ato.
Serikat pekerja berharap, setelah adanya kesepakatan ini, kedua belah pihak sama-sama berkomitmen menjalankan isi PKB.
“Bukan hanya pekerja yang menuntut, tapi perusahaan juga harus melaksanakan apa yang sudah tertuang dalam perjanjian bersama,” tegas Ato.
(Red)