KARAWANG |Jagat Nusantara.co.id|
Praktik kotor yang mencoreng lembaga agama kembali terendus. Dari hasil investigasi Tim Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI), terungkap adanya dugaan serius bahwa Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pangkalan bersama seorang staf berinisial C, telah bermain api dengan mengeluarkan buku nikah duplikat secara ilegal.

Buku nikah duplikat itu diduga diberikan kepada seorang perempuan berinisial D, agar bisa melancarkan gugatan perceraiannya. Parahnya, proses tersebut tidak gratis—ada dugaan setoran uang yang mengalir ke oknum Kepala KUA. Praktik transaksional yang mencederai integritas institusi negara itu pun sontak menjadi sorotan tajam publik.

“Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana. Kami menduga ada gratifikasi bahkan bisa mengarah pada tindak pidana korupsi serta pemalsuan dokumen negara,” tegas Tatang Ute, Humas DPC GMPI Kabupaten Karawang, saat ditemui Jumat (22/8/2025).

Menurut Tatang, perbuatan itu tidak hanya mencederai marwah lembaga KUA sebagai penjaga sakralitas pernikahan, tetapi juga berpotensi memicu efek domino di masyarakat. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap dokumen negara bisa runtuh, pernikahan jadi komoditas, dan perceraian bisa diperdagangkan.

GMPI mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Pasalnya, dugaan pelanggaran ini berpotensi menjerat sejumlah pasal berat, mulai dari Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen hingga Pasal 12 UU Tipikor terkait gratifikasi. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, bisa mencapai belasan tahun penjara.

“Ini jelas bukan persoalan sepele. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas, agar publik tidak lagi dipermainkan oleh oknum pejabat yang menggadaikan jabatan demi uang,” pungkas Tatang.