Mabes Polri menegaskan kembali komitmennya untuk memberikan perlindungan penuh kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Instruksi ini disampaikan langsung kepada seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, sebagai respon atas terjadinya sejumlah kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oknum aparat dalam beberapa hari terakhir.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian wajib memahami dan menghormati fungsi pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Polri meminta kepada seluruh jajaran untuk melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif, profesional, serta menjalin kerja sama dalam setiap aktivitas peliputan,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, media massa bukan sekadar penyampai berita, melainkan mitra strategis Polri dalam membangun literasi informasi publik. Keberadaan pers membantu masyarakat mendapatkan informasi yang akurat mengenai kinerja kepolisian, mulai dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan publik, hingga program-program strategis Polri.
“Media berperan besar dalam menyampaikan kinerja Polri kepada masyarakat secara transparan dan profesional. Karena itu, kami tegaskan: wartawan harus mendapatkan perlindungan, bukan intimidasi,” tegasnya.
Langkah Mabes Polri ini sekaligus menjadi penegasan bahwa tugas jurnalistik merupakan pilar penting demokrasi. Wartawan di lapangan kerap menghadapi risiko besar ketika meliput peristiwa, mulai dari aksi massa, bencana, hingga pengungkapan kasus hukum. Kehadiran aparat yang melindungi, bukan menghalangi, menjadi kunci agar pers dapat bekerja sesuai amanah undang-undang.
Dengan instruksi ini, Polri berharap sinergitas antara aparat kepolisian dan insan pers semakin erat, sehingga tercipta ruang publik yang sehat, transparan, dan informatif bagi seluruh masyarakat.
(Gumilar)