KARAWANG |JagatNusantara.co.id|
mediasi kedua di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karawang pada Selasa (19/8/2025) menghasilkan keputusan. Narim, sebagai pekerja di PT Unicorn Handbag Factory yang sebelumnya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, dipastikan dapat bekerja kembali.
"Hasil dari mediasi kedua ini bahwa saudara Narim dapat bekerja setelah mengalami PHK sepihak," ungkap Ketua Federasi Buruh Kerakyatan (FBK), Syaripudin alias Acil.
Kasus ini bergulir sejak Januari lalu. Setelah melalui sejumlah mediasi, akhirnya perusahaan sepakat menerima kembali Narim sebagai pekerja. Rivaldy, Sekretaris Serikat Buruh Mandiri Unicorn (SBMU), menegaskan bahwa Narim bisa kembali bekerja setelah menjalani medical check up.
"Narim akan diterima kembali sebagai pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)," tambah Rivaldy"
Acil menambahkan, perusahaan harus lebih manusiawi dalam memperlakukan pekerja, terlebih penyandang disabilitas. "Perusahaan mesti memanusiakan penyandang disabilitas," tegasnya.
Menurutnya, PHK sepihak yang dilakukan PT Unicorn Handbag Factory tidak sesuai aturan. "Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, serta Perda Nomor 1 Tahun 2000, perusahaan wajib memanusiakan pekerja sesuai dengan fitrahnya," tambah Acil.
Disnaker Karawang sendiri menyatakan mediasi ini sesuai dengan agenda resmi yang sudah dilakukan sejak pertemuan pertama. Hasil akhirnya, manajemen PT Unicorn Handbag Factory menyatakan Narim dapat dipekerjakan kembali.