Management PT Unicorn Handbag Facktory Melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2020 Dan UU Nomor 13 Tahun 2003


KARAWANG |JagatNusantara.co.id|
Empat pekerja/buruh di PT Unicorn Handbag Factory, Karawang, menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Yang diadakan di Ruang Mediasi Disnakertrans pada Senin (5/8/2025).

Federasi Buruh Kerakyatan (FBK) menyebut tindakan perusahaan melanggar aturan ketenagakerjaan, termasuk Perda Nomor 5 Tahun 2020, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. mediasi yang dihadiri baik dari ketua federasi buruh merdeka, dan ketua serikat buruh mandiri unicorn (SBMU) beserta jajaran pengurus PT Unicorn Handbag Factory.
Saripudin/ yang di sapa dengan sebutan Acil "mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi dengan manajemen PT Unicorn Handbag Factory, bersama para pekerja yang di-PHK dan difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Karawang. mediasi dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran hubungan industrial oleh pihak perusahaan. kasus PHK terhadap Narim dan Rusmini seorang pekerja lokal yang sudah dua tahun bekerja.

Perusahaan ini tidak menjalankan regulasi ketenagakerjaan dan sistem kerja yang tidak sesuai dengan aturan Undang-undang ketenagakerjaan, bahkan cenderung diskriminatif terhadap pekerja lokal. Menurutnya, sebagai warga asli Karawang Barat yang tinggal di sekitar kawasan industri, Narim seharusnya mendapat perlakuan lebih baik.

Dan PT Unicorn handbag facktory melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang terkait pekerja disabilitas adalah Perda Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Perda ini mengatur berbagai hak penyandang disabilitas, termasuk hak atas pekerjaan, dan mewajibkan adanya perlindungan khusus bagi mereka di dunia kerja.

Secara lingkungan, putra daerah juga berhak atas pekerjaan yang layak. Tapi malah diberhentikan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. FBK menilai, PT Unicorn Handbag Factory kerap mengabaikan norma ketenagakerjaan. Bahkan, mediasi terkait PHK sudah dilakukan berkali-kali dalam setahun terakhir.

FBK yang tergabung dalam Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia menyatakan siap memperjuangkan hak-hak para pekerja. Termasuk Serikat Buruh Mandiri Unicorn (SBMU) yang menjadi bagian dari FBK, kami akan terus mendorong jaminan hubungan kerja yang adil dan sesuai dengan hukum. "Pungkas Saripudin"

(Akhmad Dimyati)