Klarifikasi Terkait Beredarnya Rumor Mengenai Kewajiban Pembelian Lembar Kerja Siswa (Lks) Di Sdn Pinayungan 1,

KARAWANG |JagatNusantara.co.id|
Kepala Sekolah SD Negeri Pinayungan 1, Qona’ah, memberikan klarifikasi terkait beredarnya rumor mengenai kewajiban pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolahnya. Pada hari Senin ( 11-8-2025)

“Orang tua murid yang ingin membeli LKS dapat membelinya melalui toko online maupun toko buku. Kami tidak mewajibkan wali murid, baik dari kelas 1 hingga kelas 6, untuk membeli LKS atau buku paket,” ungkap Qona’ah.
Ia menambahkan, pihak sekolah memberikan kebebasan penuh kepada wali murid terkait pengadaan buku tersebut. “Jika ingin difotokopi, silakan. Intinya, tidak ada pemaksaan dari kami untuk baik siswa/siswi ataupun orang tua siswa untuk wajib membeli lks maupun buku paket. tegasnya.

Menurut Qona’ah, sekolah hanya mempermudah dan memfasilitasi orang tua/ wali murid yang ingin menghemat waktu, mengingat tidak semua orang tua murid dapat memiliki waktu luang untuk membeli lks/buku paket. Penunjukan koordinator kelas (Koorlas) pun murni berdasarkan kepercayaan dari wali murid, yang lain, bukan karena arahan atau paksaan sekolah,” jelasnya.

Terkait permasalahan LKS, wali murid, semuanya menyetujui bahwa buku LKS boleh difotokopi atau dibeli di luar sekolah. Bahkan, sebelum pertemuan dengan Dinas Pendidikan, hasil polling menunjukkan mayoritas wali murid setuju dengan pembelian LKS dan tidak mempermasalahkannya.

Qona’ah menilai, permasalahan yang muncul sebenarnya lebih disebabkan oleh konflik kepentingan antara sebagian wali murid dengan koordinator kelas. “Namun pada akhirnya, dari empat perwakilan wali murid yang ditemui di Dinas Pendidikan, semuanya sepakat dan tidak berkeberatan,” pungkasnya.